KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Senin (2/2/2015), mengonfirmasi hukuman mati terhadap 183 orang yang dituduh membunuh 13 polisi di sebuah desa di dekat Kairo pada bulan Agustus 2013 silam.
Sebelumnya di bulan Desember, pengadilan mengeluarkan putusan awal terhadap 188 orang, dua diantaranya dibebaskan pada Senin, sementara satu orang di bawah umur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Tuduhan terhadap dua orang lainnya dibatalkan setelah pengadilan menemukan bahwa mereka sudah mati.
Mereka diklaim bersalah karena mengambil bagian dalam serangan terhadap sebuah kantor polisi di Kerdasa, sebuah desa di pinggiran Kairo pada 14 Agustus 2013, di mana 13 polisi tewas, lansir Middle East Online.
Serangan itu terjadi di hari yang sama saat pasukan junta Mesir membunuh ratusan demonstran damai saat mereka membongkar paksa dua kamp protes di Kairo yang mendukung presiden terguling Muhammad Mursi.
Sejak tentara melancarkan kudeta militer dan menggulingkan Mursi dari kekuasaan pada 3 Juli 2013, sedikitnya 1.400 orang telah tewas dalam tindakan keras pasukan junta Mesir. Sebagian besar dari mereka adalah para aktivis yang mendukung Mursi
dan gerakan Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir.
Ratusan pendukung lainnya telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massal di mana belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Mesir.
Di hari yang sama (2/2), pengadilan banding memerintahkan pengadilan ulang dalam kasus terpisah yang melibatkan pembunuhan seorang mayor jenderal dalam baku tembak di Kerdasa.
Mayjen Nabil Faraj tewas pada 19 September 2013 saat pasukan junta Mesir menyerbu Kerdasa untuk melakukan tindakan keras terhadap pendukung Mursi. (haninmazaya/arrahmah.com)