KAIRO (Arrahmah.com) – Dua putra mantan presiden Mesir, Husni Mubarak, Alaa dan Gamal Mubarak, dibebaskan dari penjara pada Senin (26/1/2015), atau sehari setelah kerusuhan yang terjadi pada peringatan Revolusi Mesir yang menewaskan 17 orang, sebagaimana dilansir oleh Reuters.
Pembebasan dua putra Mubarak ini telah dinyatakan seminggu sebelumnya oleh Pengadilan Mesir, karena keduanya telah menjalani masa tahanan maksimum sebelum pengadilan ulang.
Alaa dan Gamal memang belum menjalani proses pengadilan ulang, sejak banding mereka diterima Pengadilan Mesir.
Pembebasan putra Mubarak memicu berbagai reaksi dari warga Mesir yang menganggap bahwa Alaa dan Gamal merupakan simbol korupsi di negara tersebut.
Media Mesir memberitakan pembebasan kedua putra Mubarak ini sejak Jumat (23/1) lalu. Akan tetapi, pada Ahad (25/1), pembebasan mereka ditunda pada menit-menit terakhir, karena kerusuhan yang bergejolak di Kairo.
Setidaknya 17 orang tewas dalam aksi protes paling berdarah di Mesir pada Ahad (25/1) sejak Abdul Fattah al-Sisi terpilih sebagai presiden. Tembakan senjata dan sirene terdengar di Kairo hingga Ahad malam (25/1), sementara itu kendaraan pengangkut personel militer dikerahkan di pusat kota Kairo, setelah mereka melepas tembakan dan gas air mata terhadap para pengunjuk rasa.
Secara terpisah, unjuk rasa juga berlangsung di Alexandria, kota terbesar Mesir, wilayah Giza di luar kota Kairo dan provinsi Baheira di daerah Delta sungai Nil. Sebanyak enam orang tewas dalam unjuk rasa ini.
Alaa dan Gamal, bersama ayahnya, Husni Mubarak terseret kasus penyalahgunaan dana umum untuk merenovasi istana kepresidenan. Mereka juga dituntut karena menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
Pada Mei lalu, Husni Mubarak dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Alaa dan Gamal dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Namun pada pekan lalu, Pengadilan Mesir membebaskan Husni Mubarak, Alaa dan Gamal.
Pada 2012 lalu, Husni Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tewasnya para demonstran pada 2011 lalu. Namun pengadilan menerima permohonan banding yang diajukannya awal tahun 2013 sehingga kasus-kasusnya disidangkan ulang.
(ameera/arrahmah.com)