MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah panel yang ditetapkan pemerintah junta Mesir telah membekukan aset 901 anggota Ikhwanul Muslimin dan 1.096 badan amal yang berafilisi dengan Ikhwanul Muslimin, lapor WB.
“Dana dari 901 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin telah dibekukan,” kata kepala panel Ezzat Khamis dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (21/1/2015).
Dia mengatakan panel telah menyita 522 kantor Partai Keadilan dan Kebebasan, lengan politik Ikhwanul Muslimin yang telah dibubarkan, dan 54 properti milik Ikhwanul Muslimin.
“Sekitar 360 kendaraan dan 328 feddans tanah milik anggota Ikhwanul Muslimin juga telah disita,” katanya.
Khamis mengatakan bahwa panel juga telah menyita 532 perusahaan yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin serta 28 rumah sakit dan pusat kesehatan.
“Sekitar 1.096 LSM yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin dan 82 sekolah juga telah disita,” katanya.
Pada September 2013, pengadilan Mesir melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin, organisasi yang telah berdiri puluhan tahun dan merupakan organisasi dari mana Presiden Muhammad Mursi yang digulingkan berasal.
Pengadilan juga telah memerintahkan pembubaran kelompok itu dan penyitaan kantor serta asetnya.
Setelah keputusan itu, pemerintah junta membentuk sebuah komite yang bertugas mengelola aset kelompok Ikhwanul Muslimin.
Pada bulan Desember 2013, pemerintah junta Mesir menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok “teroris” dan menyalahkannya atas serangkaian serangan mematikan terhadap petugas keamanan.
Sementara itu, Ikhwanul Muslimin telah berulang kali menolak tuduhan-tuduhan tersebut dan menyatakannya sebagai tuduhan bermotif politik.
(banan/arrahmah.com)