RAKHINE (Arrahmah.com) – Majelis Umum PBB telah menyetujui resolusi yang mendesak Myanmar untuk memberikan “kewarganegaraan penuh ” kepada para minoritas Muslim Rohingya dan untuk memungkinkan mereka untuk bergerak bebas di seluruh negeri, sebagaimana dilansir oleh Al Jazeera, Selasa (30/12/2014).
Resolusi yang diadopsi oleh konsensus pada Senin (29/12), menekankan “keprihatinan serius” majelis tentang perlakukan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya, dan mengirimkan pesan kuat dari 193 anggota badan dunia bahwa masyarakat internasional bersatu menginginkan perubahan dalam perlakukan pemerintah Myanmar terhadap minoritas Rohingya.
Resolusi ini juga meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa Muslim Rohingya dengan aman dapat kembali ke komunitas mereka, untuk melakukan penyelidikan independen terhadap pelanggaran hak asasi, dan untuk mempromosikan hidup berdampingan secara damai”.
Sebanyak 1,3 juta Muslim Rohingya telah ditolak kewarganegaraannya berdasarkan hukum nasional dan efektif tanpa kewarganegaraan dan hampir tidak memiliki hak. Pihak berwenang Myanmar ingin secara resmi mengkategorikan mereka sebagai “Bengali,” menyiratkan mereka adalah imigran gelap dari negara tetangga Bangladesh.
Setelah Myanmar memulai transisi dari kediktatoran menuju demokrasi pada tahun 2011, kebebasan berekspresi yang baru memicu api kebencian terhadap Muslim Rohingya oleh mayoritas Buddha.
Kekerasan yang dilancarkan oleh massa Buddha telah menyebabkan 280 orang tewas dan sebanyak 140.000 orang mengungsi dari rumah mereka sejak 2012. Rohingya kini hidup dalam kondisi apartheid seperti di kamp-kamp atau di desa-desa terbatas di negara bagian barat Rakhine.
Majelis Umum mendesak pemerintah untuk memungkinkan minoritas Muslim menyebut dirinya Rohingya.
Majelis ini juga meminta kepada pemerintah Myanmar untuk memastikan bahwa Rohingya memiliki akses pelayanan yang sama seperti kesehatan dan pendidikan, dan mengatasi akar penyebab kekerasan dan diskriminasi terhadap mereka.
(ameera/arrahmah.com)