DHAKA (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Bangladesh menghukum mati pemimpin partai Islam pada Selasa (30/12/2014) atas tuduhan melakukan kejahatan perang selama perang kemerdekaan tahun 1971 dari Pakistan.
A.T.M. Azharul Islam, (62), yang menjabat sebagai asisten sekretaris jenderal partai Jamaat-e-Islami, dinyatakan bersalah atas lima dari enam tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk pembunuhan ratusan minoritas Hindu, pemerkosaan, penculikan dan penyiksaan.
Ketika putusan disampaikan, Azharul kemudian berdiri dan berteriak bahwa keputusan tersebut telah didikte oleh pemerintah.
Pengacara Tajul Islam menolak tuduhan tersebut dan mengatakan akan mengajukan banding.
Perdana Menteri Sheikh Hasina pada tahun 2010 membuka penyelidikan terkait kejahatan perang 1971 yang terjadi selama sembilan bulan.
Keputusan pengadilan Bangladesh tersebut telah memicu kemarahan kelompok Islam yang menyebut keputusan pengadilan tersebut bermotif politik yang diupayakan oleh Hasina untuk membungkam pimpinan Jamaat-e-Islami, yang merupakan bagian penting dari koalisi oposisi.
Lebih dari 200 orang terbunuh dalam sebuah prores yang menentang peradilan dan keputusannya, kebanyakan dari mereka yang tewas adalah aktivis partai Islam dan anggota pasukan keamanan.
Bangladesh menjadi bagian dari Pakistan pada akhir pemerintahan Inggris pada tahun 1947, tetapi memisahkan diri pada tahun 1971 setelah perang antara nasionalis Bangladesh, didukung oleh India, dan pasukan Pakistan.
Pengadilan telah menghukum 16 orang, kebanyakan dari mereka adalah politisi Jamaat-el-Islami. Sebanyak 114 orang dari mereka dijatuhi hukuman mati. Salah satunya, dieksekusi mati pada Desember 2013 lalu.
(ameera/arrahmah.com)