ALEPPO (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, syari’at Allah sekali lagi ditegakkan di Bumi Jihad Syam. Sesuai fungsinya, Pengadilan Syariah dibentuk dua faksi Mujahidin terbesar Suriah guna menjaga ketenteraman dan keamanan di wilayah Aleppo dan pedesaannya. Mahkamah ini akan memutuskan hukum setiap perkara yang terjadi di antara warga dan Mujahidin di wilayah-wilayah yang dibebaskan di Aleppo, sebagaimana dilaporkan portal berita Zaman Wasl pada Selasa (9/12/2014).
Kedua faksi Mujahidin, Jabhah Islamiyah(JI) dan Jaisy Al-Mujahidin (JA) sepakat untuk membentuk satu lembaga hukum di bawah nama Pengadilan Syariah di Aleppo dan Pedesaannya. Lembaga ini dibentuk sesuai dengan piagam yang ditandatangani kedua pihak.
Piagam itu menyebutkan bahwa Pengadilan Syariah di Aleppo dan pedesaannya merupakan badan yang sepenuhnya independen. Berarti, lembaga itu tidak di bawah siapapun, baik itu kendali faksi militer ataupun sipil. Oleh karenanya, setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga tersebut tidak boleh lebih cenderung terhadap satu kelompok. Semua tahap peradilan di Pengadilan Syariah akan melalui pertimbangan oleh sekumpulan Qadhi yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan sebuah keputusan hukum.
Piagam itu mewajibkan Syariat Islam menjadi sumber satu-satunya dan utama sebagai landasan hukum di kawasan tersebut. Semua hal yang diputuskan oleh Pengadilan Syariah harus dipatuhi dan dilaksanakan seluruh pihak.
Baik JI dan JA juga sepakat menutup seluruh Pengadilan Syariah yang sudah didirikan faksi-faksi Mujahidin di wilayah yang mereka kuasai. Seluruh pengadilan yang didirikan sebelumnya tidak boleh lagi menyelenggarakan peradilan terhadap anggotanya atau warga yang dipimpinnya. Seluruh perkara pelanggaran yang terjadi di Aleppo dan pedesaannya harus diputuskan dan disidangkan di Pengadilan Syariah Aleppo dan Pedesaannya. Piagam itu memberi jangka waktu 48 jam sejak disepakati untuk menutup pangadilan-pengadilan lama.
Piagam tersebut juga melarang setiap faksi Mujahidin menangkap warga sipil, kecuali dengan rekomendasi Pengadilan Syariah. Pun jika mereka boleh ditangkap, jika melakukan kejahatan, dan harus l(angsung) dihadapkan ke Pengadilan Syariah yang telah disepakati.
Setelah piagam tersebut dibuat, seluruh faksi diminta untuk mengajukan sejumlah anggotanya untuk dijadikan polisi yang membantu Pengadilan Syariah menegakkan hukum. Mereka yang diajukan akan diterima atau ditolak atas kesepakatan Dewan Yudisial. Baarakallahu fiikum. (adibahasan/arrahmah.com)