Oleh Abu Husein At-Thuwailibi.
(Arrahmah.com) – Pada kesempatan yang lalu, saya dan Ustadz Abi Syakir menulis artikel http://www.nahimunkar.com/ketika-mengkritik-pemimpin-negar…/ , lalu mendapat semacam respon dari seorang Da’i “Mulukiyah” yang menyanggah tulisan kami tersebut.
Sang da’i berkata, “Banyak orang mengira bahwa Khawarij hanyalah mereka yang memberontak pemerintah dengan senjata saja,padahal ada jenis khawarij yang tidak kalah bahayanya. Merekalah yang disebut oleh ulama dengan istilah ‘Qo’adiyyah’.
Lalu sang da’i menukil perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani ketika beliau menjelaskan:
القعدية هم الذين يزينون الخروج على الأئمة ولا يباشرون ذلك
“Qo’adiyyah adalah orang-orang yang memperindah pemberontakan kepada pemerintah sekalipun mereka tidak memberontak secara langsung”.
(Kitab Hadyu Sari halaman 483).
Tanggapan:
Dalam hal ini, sang da’i -sengaja atau tidak- telah menyelewengkan maksud dan tujuan dari perkataan seorang Ulama sekaliber Imam Ibnu Hajar.
Perlu difahami, maksud Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah adalah pemerintah yang tunduk pada sistem Islami, bukan pemerintah yang menuhankan hukum sekuler yang anti Islam. bagaimana mungkin seorang Imam besar sekaliber Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani membenarkan pemerintahan yang menginjak-injak Syari’at Allah, menihilkan Undang-undang Islam, dan menguntungkan hukum sekuler yang memusuhi Islam serta kaum Muslimin seperti yang tengah terjadi di negeri ini ?
Kaidah populer yang sering di dengungkan oleh kalangan yang semisal Du’at “Mulukiyah” ini adalah kaidah bahwa setiap yang memiliki wilayah kekuasaan maka ia di sebut ulil amri meskipun tidak menerapkan hukum Allah dan undang-undang Islami.
Allahu Akbar, jika definisi dan kaidah ini kita benarkan, maka kafir Belanda yang menjajah bumi Indonesia kurang lebih 350 tahun adalah Ulil Amri. Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu tersebut,merekalah yang memiliki dan menguasai bumi indonesia.
Perlu didudukkan antara definisi Ulil Amri yang syar’i dan Ulim Amri yang tidak syar’i.
Menyebut hakikat Ulil Amri yang syar’i, dalam Kitab Al-Wajiz Fii ‘Aqidatis Salafis Shaalih Ahlis Sunnah Wal Jama’ah halaman 132 yang diberi pengantar oleh Syaikh Shalih Bin Abdil Aziz Aalu Syaikh, Syaikh Abdullah Bin Abdil Hamid berkata,
“Adapun jika para penguasa menihilkan syari’at Allah,tidak berhukum dengannya dan malah berhukum dengan yang lain,maka mereka telah keluar dari ketaatan kaum Muslimin dan manusia tidak wajib mentaatinya. Karena mereka telah menyia-nyiakan tujuan kepemimpinan yang dengan keberadaannya dia diangkat, berhak didengar, ditaati dan tidak boleh keluar darinya.
Ulil Amri berhak mendapatkan itu semua dikarenakan mereka melaksanakan kepentingan (urusan) kaum Muslimin, menjaga dan menyebarkan agama, melaksanakan hukum-hukum, menjaga perbatasan, memerangi orang-orang yang menolak Islam setelah mendakwahinya, mencintai kaum Muslimin dan memusuhi orang-orang kafir.
Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum Muslimin, maka telah hilang darinya hak kepemimpinan. Dan wajib bagi ummat Islam (yang di wakili ahlul halli wal ‘aqdi) untuk mencopotnya dan menggantinya dengan yang lain yang punya kapabilitas untuk merealisasikan tujuan kepemimpinan.
Ketika Ahli Sunnah tidak memperbolehkan keluar dari para pemimpin yang zolim dan fasiq, maka yang di maksud adalah pemimpin yang berhukum dengan syari’at Allah. Karena Salafus Shalih tidak mengenal istilah ‘Ulil Amri’ yang tidak menjaga agama. Menurut Salafus Shalih pemimpin yang semacam ini bukan ulil amri. Yang dimaksud kepemimpinan adalah penegakan agama. Maka yang namanya ulil amri adalah yang menegakkan agama. Kemudian setelah itu bisa di sebut ulil amri yang baik atau ulil amri yang buruk”.
(Kitab Al-Wajiz Fii ‘Aqiidati Salafus Shalih Ahli Sunnah Wal Jama’ah halaman 132, dan kitab ini diberi pengantar oleh Syaikh Shalih Bin Abdul Aziz Aalu Syaikh).
Nah, inilah definisi minimal ulil amri yang buruk secara syar’i, atau dalam ungkapan lain seburuk-buruk Ulil Amri adalah sebagaimana yang di katakan oleh Sayyidina Ali Bin Abi Thalib ketika beliau berkata, “Manusia harus mempunyai pemimpin, pemimpin yang baik atau pemimpin yang buruk.
Lalu seseorang bertanya, ‘Kami tahu yang dimaksud pemimpin yang baik, lantas bagaimana yang dimaksud dengan pemimpin yang buruk itu?’
Ali Bin Abi Thalib menjawab, “jalanan menjadi aman, di tegakkan hudud, musuh diperangi dan fa’i di bagikan”.
(Kitab Minhajus Sunnah Ibnu Taimiyah 1/146)
Sang Da’i berkata,
“Sekte Al-Qo’adiyah ini dinilai lebih membahayakan sebagaimana kata Abdullah At-Thorasusi:
قعد الخوارج أخبث الخوارج
“Khowarij jenis Qoadiyyah adalah jenis khawarij yang paling jelek”.
(Masail Ahmad 271)
Hal itu lantaran tidaklah terjadi pemberontakan dan kerusakan dengan senjata kecuali setelah adanya percikan-percikan pelecehan dan caci maki kepada pemimpin dengan lisan dan tulisan!”
Tanggapan:
Kalau mencaci maki pemerintah ya jelas ini merupakan tindakan tercela, tidak beradab terhadap manusia, namun mengkiritik pemimpin atau menyampaikan fakta realita, menyampaikan al-haq di hadapan pemimpin atau khalayak dengan adab dan santun bukan termasuk mencaci maki. Bedakan antara mencaci maki dengan mengkritik. Mengkiritik dan menyampaikan yang benar itu masuk kategori meluruskan yang salah dan membenarkan yang bengkok, bukan caci maki, Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ikrimah Radhiyallahu’anhu, bahwa Sahabat Ibnu Abbas mengkiritik Khalifah Ali. Khalifah Ali bin Thalib telah membakar kaum zindiq, lalu berita ini sampai kepada Ibnu Abbas, maka berkatalah Ibnu Abbas mengkritik Khalifah ‘Ali, “Kalau aku niscaya tidak akan membakar mereka karena Nabi telah bersabda, ‘Janganlah kamu menyiksa dengan api yang merupakan siksaan Allah’, dan niscaya aku akan membunuh mereka karena Nabi bersabda, ‘Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia’.” (HR. Imam Bukhari).
Dalam hadits ini jelas Ibnu Abbas mengkritik Khalifah Ali bin Thalib secara terbuka. Ingat! Mengkritik bukan mencaci maki.
(Lihat Kitab Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al-I’lam fid-Daulatil Islamiyah halaman 25).
Sang Da’i berkata (menukil sebuah riwayat), “Dahulu Abdullah bin Ukaim mengatakan, “Saya tidak akan membantu pertumpahan darah seorang khalifah selama-lamannya setelah Utsman. Dikatakan padanya: Apakah engkau ikut membantu menumpahkan darahnya? Beliau menjawab:
كنت أعد ذكر مساويه عونا على دمه
“Saya menilai bahwa menyebut-nyebut kejelekannya adalah membantu untuk menumpahkan darahnya”. (Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dan Al Fasawi dengan sanad shahih)
Tanggapan:
Perhatikan dengan baik, Abdullah Bin Ukaim mengatakan “Aku tidak akan membantu pertumpahan darah seorang Khalifah, dan menjelek-jelekkannya adalah membantu menumpahkan darahnya”. Lihat dan cermati, kata beliau “Khalifah”, bukan “President”. President dengan Khalifah itu tentu berbeda. Beda zat dan beda maknanya, beda undang-undangnya, beda visi misinya, dan beda kepentingannya, jangan coba-coba anda menyamakan antara Khalifah dengan President! Ini namanya penipuan massal dan kebohongan publik, atau minimal pengelabuan terhadap ummat !
Khalifah itu Pemimpin Islam, pemimpin kaum mukminin, yang tunduk pada sistem Islam, dan sistemnya adalah Khilafah, sedangkan President itu pemimpin sekluler dengan sistem Republik, undang-undangnya adalah undang-undang ciptaan Belanda,kaum kafir yang dahulu menjajah rakyat indonesia. Mau anda samakan? Inna lillah.
Sehingga, antara Sekte Qo’adiyah dengan mengkiritik penguasa itu berbeda !
Oleh karena itu, hukumnya boleh mengkritik penguasa/pemimpin negara secara terbuka dan tidak haram. Dalilnya adalah kemutlakan dalil-dalil amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa.
Dalil-dalil tersebut antara lain,
Pertama: Sabda Rasulullah, “Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdil Muthallib dan seseorang yang berdiri di hadapan seorang imam yang zalim lalu orang itu memerintahkan yang ma’ruf kepadanya dan melarangnya dari yang munkar, lalu imam itu membunuhnya.” (HR. Imam Tirmidzi dan Al-Hakim).
Kedua: Sabda Rasulullah, “Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Ketiga: Hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu’anhu tentang baiat kepada imam yang di dalamnya ada redaksi, “…dan kami akan selalu mengucapkan kebenaran dimana pun kami berada, kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela.” (HR. Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Kesimpulannya, berdasarkan dalil-dalil di atas, boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka di muka umum, baik di media massa seperti di internet, koran, majalah, dengan cara yang ma’ruf, beradab, hikmah, dan tidak mencaci maki secara halus sebagaimana Sekte Qa’adiyah.
Adapun Sebagian ulama mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bahwa Nabi berkata, “Barangsiapa hendak menasehati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang-terangan, tapi peganglah tangan penguasa itu dan pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasehatnya, itu baik, kalau tidak, orang itu telah menunaikan kewajibannya pada penguasa itu.” (HR Ahmad).
Menurut sebagian Ulama hadits ini dha’if karena sanadnya terputus (inqitha’) dan ada periwayat hadits yang lemah, yaitu seorang Rawi yang bernama Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy. (Silahkan lihat Kitab Muhasabah al-Hukkam, halaman 41-43).
Terakhir sebagai kesimpulan, adapun orang-orang yang mengkiritik Presiden Republik Indonesia di Negara Indonesia secara terbuka, di hadapan umum atau di media massa,selama mereka:
1. Tidak mengkafirkan pemerintah secara mu’ayyan;
2. Tidak melakukan hasutan dan mengajak pemberontakan;
3. Tidak membuka aib dan mencaci maki,
Maka ini boleh berdasarkan keumuman Hadits-hadits Nabi serta perbuatan para Sahabat dan bukan tindakan khawarij. Bahkan yang memberontak penguasa sekalipun belum tentu menjadi khawarij, sebagaimana fatwa Syaikh Shalih Bin Abdil Aziz Alusy Syaikh Hafidzahullah (mufti besar Arab Saudi). Beliau ditanya tentang bagaimana sikap beliau kepada orang-orang yang jelas-jelas memberontak kepada pemerintah Al-Jazaair,
Lalu Syaikh Shalih Aalusy Syaikh menjawab, “Mereka bukan khawarij karena Al-Jazaair bukan negara islam, hanya saja perbuatan tersebut keliru karena tidak ada mashlahat yang didapat”.
Silahkan simak di http://www.youtube.com/watch?v=Fu0-QG1vn10
Lihat dan perhatikan ! Yang jelas-jelas memberontak saja Syaikh Shalih Alusy Syaikh demikian berhati-hati untuk memvonis mereka sebagai “Khawarij”, apalagi yang tidak memberontak dan hanya sekedar mengkritik atau menyampaikan kebenaran. !!?? Apakah anda berani mengatakan bahwa Syaikh Shalih Aalu Syaikh (Mufti Saudi) sebagai orang yang berpemahaman “Khawarij”? Kalla Wa Alfi Kallaa...!
Fa’tabiruu Yaa Ulil Albaab…!
Tinggalkan melakukan kebohongan dan pengelabuan terhadap ummat…apalagi bermudah-mudahan menuduh Muslim yang lain dengan “Khawarij” hanya karena memenuhi kepentingan dan kerakusan para penguasa (mulukiy).
Adapun pandangan-pandangan dan perbedaan pendapat dalam satuan-satuan tertentu,maka sangat kami hargai,meski kami dianggap oleh segelintir da’i “Mulukiyah” sebagai Khawarij, namun kami tetap menganggap mereka sebagai Ahlus Sunnah.
Wallahu A’lam. (*/arrahmah.com)