KAIRO (Arrahmah.com) – Seorang hakim Mesir menjatuhi hukuman mati terhadap 185 pendukung Ikhwanul Muslimin pada Selasa (2/12/2014) dengan tuduhan telah melancarkan serangan terhadap sebuah kantor polisi di dekat Kairo tahun lalu di mana 12 polisi tewas.
Keputusan tersebut muncul beberapa hari setelah pengadilan lain menjatuhkan dakwaan terhadap Hosni “Mubarak” atas pembunuhan terhadap demonstran selama revolusi tahun 2011 yang mengakhiri kekuasaannya selama tiga dekade.
Serangan terhadap kantor polisi di Kerdasa berlangsung pada 14 Agustus 2013, hari di mana pasukan junta Mesir membersihkan dua kamp protes pendukung Ikhwanul Muslimin di Kairo, menewaskan ratusan orag di salah satu episode paling berdarah dalam sejarah Mesir.
Dari 185 yang dijatuhi hukuman mati, 151 berada dalam tahanan dan sisanya diadili secara in absentia, ujar sumber pengadilan seperti dilansir Zaman Alwasl pada Rabu (3/12).
Rezim militer Mesir telah menangkap ribuan anggota Ikhwanul Muslimin sejak militer menggulingkan presiden Muhammad Mursi pada Juli tahun lalu.
Pengadilan Mesir juga telah menjatuhi hukuman mati terhadap ratusan orang dalam pengadilan massal yang dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia. (haninmazaya/arrahmah.com)