PADANG (Arrahmah.com) – Hari ini, Kamis (20/11/14) merupakan jadwal sidang lanjutan persidangan Dai muda Farhan Muhammad alias Ramses Saogo (seorang muallaf dari Mentawai) di Pengadilan Negri Padang, Sumatra Barat. Juru da’wah Islam yang menyelesaikan pendidikannya di salah satu Pesantren di Bogor, Jawa Barat ini adalah salah seorang mualaf yang memiliki cita-cita memajukan tanah kelahiranya Mentawai, Sumatra Barat. Motivasi yang tinggi dan kerja keras yang terdakwa lakukan untuk membawa daerah asalnya menjadi lebih baik dan maju.
Penasihat hukum terdakawa, Fitri Yeni mengatakan sidang ditunda. “Sidang lanjutan yang di jadwalkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda sampai pekan depan,” katanya.
Keinginan terdakwa untuk memajukan daerah asalnya adalah dengan cara meningkatkan pendidikan generasi penerus mentawai dalam hal ini adalah anak-anak mentawai dimana keinginannya ini merupakan sebuah tekad yang kuat karena terdakwa meyakini kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari sejauh mana pendidikan masyarakatnya. Untuk mewujudkan Keinginannya tersebut terdakwa membawa anak-anak tersebut keluar dari mentawai untuk mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik, yakni rencananya akan di bawa ke Jakarta untuk disekolahkan disalah satu Pesantren.
Farhan Muhammad di tangkap oleh Polisi Polresta Padang pada tanggal 25 Juni 2014 saat dirinya bersama 9 (sembilan) anak-anak mentawai akan berangkat ke Jakarta. Anak-anak ini rencananya akan disekolahkan di Jakarta. Semua anak-anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan Farhan, bahkan salah satu diantaranya adalah adik kandung terdakwa.
Para orang tua anak-anak tersebut sudah menyetujui anak-anaknya dibawa oleh Farhan, karena berharap mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik kedepannya. Para orang tua sadar dan tahu kalu anak-anak mereka akan disekolahkan di pondok pesantren di Jakarta kata Fitri Yeni, yang juga Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat.
Bahkan ada salah satu orang tua anak-anak ini berujar “Biarlah mereka belajar di sekolah Pesantren daripada dikampung tidak sekolah, nanti kelak sudah besar biarkan mereka memilih agama yang mereka yakini; dimana persetujuan orang tua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis,” cerita Fitri.
Zulhesni, juga penasihat hukum terdakwa menyampaikan, dalam kasus ini selain Farhan Muhammad juga ditahan seorang ibu muda Mayarni Mzen. Rencananya Mayarni ini akan memfasilitasi bertemu dermawan yang akan membiayai anak-anak ini mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik.
Menurut Zulhesni, ironis memang penegakan hukum di Indonesia. Seperti dalam kasus ini dimana niat baik tidak melulu dipandang baik oleh aparatur penegak hukum. Dalam mengajak anak-anak, Farhan tidak mengiminng-imingi apalagi paksaan, bahkan orang tua mereka malah berlomba-lomba meminta anaknya untuk diikut sertakan agar dapat pendidikan yang jauh lebih baik. Sehingga para orang tua memberikan persetujuan tertulis. Namun aparat selalu mencari-cari kesalahan bahkan terkesan kasus ini adalah kriminalisasi terhadap Dai, lebih kental nuansa sentimen keagamaan dalam kasus ini. (azm/*/arrahmah.com)