KAIRO (Arrahmah.com) – Lima mahasiswa Mesir telah dikirim ke pengadilan militer atas tuduhan kerusuhan di universitas, ujar sumber pengadilan dan media pemerintah, seminggu setelah undang-undang disahkan yang memungkinkan pengadilan militer
untuk warga sipil yang telah dituduh merusak properti negara.
Pengadilan pidana di Kairo telah memindahkan para mahasiswa ini setelah memutuskan tuduhan kerusuhan, milik kelompok “teroris” dan melakukan pembakaran, ujar sumber kepada kantor berita Reuters.
Kelimanya ditangkap selama aksi protes di bulan Januari dan dituduh membakar bagian dari fakultas teknik di universitas Al Azhar, salah satu universitas Islam tertua di dunia, ujar laporan surat kabar lokal Al Ahram seperti dikutip Al Jazeera pada Ahad (16/11/2014).
Mesir memperluas yuridiksi pengadilan militer pada bulan lalu untuk warga sipil yang dituduh menyerang fasilitas negara atau memblokir jalan.
Para aktivis HAM Mesir menyatakan, hukum yang disetujui oleh Abdel Fattah al-Sisi ini akan dengan mudah menjebloskan pengunjuk rasa dan aktivis mahasiswa ke dalam penjara.
Mesir telah memenjarakan ribuan orang sejak kudeta militer dilancarkan untuk menggulingkan Muhammad Mursi dari kekuasaan, mereka yang menjadi target adalah para pendukung Mursi dan aktivis lainnya.
Pada bulan September, Mesir memberlakukan undang-undang baru yang bertujuan untuk membatasi aksi unjuk rasa. (haninmazaya/arrahmah.com)