(Arrahmah.com) – Otoritas Cina baru-baru ini telah memenjarakan para imam Muslim yang meskipun mereka menyampaikan ceramah secara “legal” di wilayah Xinjiang, rumah bagi mayoritas Muslim etnis Uighur, menurut laporan media Cina pada Selasa (11/11/2014).
Sebanyak 22 diduga dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga 16 tahun di pengadilan massa di Xinjiang pada Senin (10/11), lapor China News Service, sebagaimana dilansir World Bulletin.
Selain para imam masjid, mereka yang dihukum di antaranya juga para tokoh Muslim Uighur yang terlibat kegiatan keislaman, dan mereka yang dituduh melanggar hukum semasa mereka pada jabatan mereka.
Yang lainnya dituduh memicu “kebencian” etnis dan memprovokasi masalah.
Cina selama ini menuduh Muslim Uighur memprovokasi “kekerasan” dan “perpecahan etnis”, tetapi para aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa kontrol Cina terhadap keagamaan warga Uighur justru yang menyebabkan timbulnya kerusuhan atau ketidakamanan.
Organisasi World Uyghur Congress (WUC) mengecam pengadilan massa itu dalam sebuah pernyataan, menganggap bahwa hal ini adalah penindasan agama Muslim Uighur yang menginjak-injak hak-hak asasi rakyat Uighur.
“Yang disebut perbedaan antara agama yang legal dan ilegal ditentukan berdasarkan kepentingan politik Cina saja,” kata Dilxat Raxit, seorang juru bicara WUC.
“Warga Uighur pada dasarnya tidak memiliki hak asasi untuk berkeyakinan,” tambahnya.
Pengadilan massa telah menjadi biasa di Xinjiang, televisi pemerintah Cina sering menunjukkan mereka mengambil tempat di auditorium buatan di outdoor. Kelompok-kelompok HAM mengatakan pengadilan massa ini mengabaikan hak terdakwa untuk melakukan proses hukum yang semestinya. (siraaj/arrahmah.com)