MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah observatorium HAM non-pemerintah Mesir mengatakan bahwa tujuh pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi dikenai hukuman mati pada bulan Oktober, sementara 173 orang lainnya dijatuhi hukuman total 1.512 tahun penjara, Anadolu Agency melaporkan.
Anadolu mengutip pernyataan yang dikeluarkan oleh Observatorium Hak dan Kebebasan Mesir pada Ahad (9/11/2014), yang menjelaskan bahwa: “Selama bulan Oktober, 30 kasus terkait tahanan politik di berbagai pengadilan diperiksa, di mana keputusan yang mempengaruhi 428 orang telah dibuat, termasuk hukuman mati terhadap tujuh terdakwa dan 173 lainnya dengan penjara total 1.512 tahun.”
Pernyataan itu menambahkan bahwa, “di antara terdakwa ini 39 orang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (minimal 25 tahun) dan 248 terdakwa lainnya dibebaskan melalui keputusan yang masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.”
Mengenai hukuman keuangan, pernyataan itu mencatat bahwa total denda yang dikenakan, pada bulan yang sama, sebesar dua juta pound Mesir (hampir $ 280.000).
Meskipun laporan hak asasi manusia lokal dan internasional secara khusus berbicara tentang keberadaan “tahanan politik” di Mesir, Kementerian Dalam Negeri Mesir telah berulang kali membantah adanya tahanan politik, menekankan bahwa semua orang yang dipenjara terlibat dalam kasus pidana, dengan putusan pidana yang telah diterbitkan dalam beberapa dari mereka.
Menurut Anadolu, Observatorium Hak dan Kebebasan Mesir didirikan pada Agustus 2013 dan secara resmi mendefinisikan dirinya sebagai observatorium non-pemerintah yang bekerja pada monitoring dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan di Mesir, bekerjasama dengan badan-badan dan lembaga lokal dan internasional.
(banan/arrahmah.com)