JAKARTA (Arrahmah.com) – Gerakan masyarakat Jakarta (GMJ), sebagaimana dilansir situs resmi FPI Jumat (7/11/2014), mengusulkan agar segera diadakan rekonsiliasi antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta untuk duduk bersama menggelar musyawarah mufakat sesuai Perppu Pilkada yang berlaku tersebut untuk menetapkan seorang Gubernur dan Tiga Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui DPRD.
Adapun usulan GMJ yang telah mendapatkan dukungan dari Front Pembela Islam tersebut sebagai berikut :
- Kursi Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Jokowi sebagai Kader Terbaik PDIP maka tetap harus diisi oleh Putra Terbaik PDIP yang muslim beriman dan bertaqwa serta berakhlaqul karimah, sesuai asas proporsional dimana mayoritas masyarakat Jakarta adalah umat Islam.
- Kursi Wakil Gubernur yang saat ini diisi Ahok bisa tetap dipertahankan oleh KIH karena sikap politik Ahok lebih sejalan dengan KIH ketimbang KMP.
- Dua Kursi Wakil Gubernur lainnya diisi oleh KMP, sehingga KIH dan KMP ke depan bisa selalu kompak bersatu dan bekerja sama untuk membangun Jakarta dan mensejahterakan warganya.
“Usul ini kami ajukan sebagai win win solution bagi semua pihak, tanpa ada pihak yang dirugikan, untuk meredam konflik politik berkepanjangan antara KIH dan KMP di DPRD DKI Jakarta yang berpotensi mengganggu stabilitas politik ibu kota, sehingga akan sangat merugikan rakyat, bangsa dan negara Indonesia,” kata Koordinator Umum GMJ KH. Fakhrurrozi Ishaq
Kiai menambahkan dalam pandangan GMJ, jika KIH memaksakan kehendak dengan menggunakan arogansi kekuasaan untuk tetap melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, akan ada perlawanan politik.
“Maka dipastikan GMJ akan meminta dan mendesak KMP untuk melakukan perlawanan politik melalui hak interpelasi dan hak angket hingga impeachment, yang akan didukung penuh oleh para Habaib dan Ulama serta Tokoh dan Ormas Islam yang tergabung dalam GMJ yang dengan harga mati telah menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” terang KH. Fakhrurrozi.
“Besar harapan kami agar usul ini diterima dan dikabulkan agar Jakarta sebagai Ibukota NKRI tetap kondusif, aman dan nyaman, serta tetap terjaga persatuan dan kesatuan warganya, sehingga berperan serta dalam mendukung Pemerintah Pusat dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya.
Perppu Pilkada
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tertanggal 2 Oktober 2014 yang disebut juga PERPPU PILKADA, maka telah ditetapkan aturan dan mekanisme terkait posisi Wakil Gubernur manakala Gubernur berhenti atau diberhentikan, sebagai berikut :
1. Pasal 173 ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dengan demikian, maka Ahok tidak serta merta menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
2. Pasal 174 ayat (2) Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Dengan demikian, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta harus melalui DPRD DKI Jakarta, karena sisa masa jabatan Gubernur Berhenti Jokowi lebih dari 18 bulan.
3. Pasal 203 ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Dengan demikian, Ahok tidak boleh langsung menggantikan Jokowi sebagai Gubernur, karena Jokowi diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan dengan UU No 32 Tahun 2004 atau pun dengan UU No 23 Tahun 2014 yang keduanya tentang Pemerintahan Daerah.
4. Pasal 168 ayat (1) Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut : huruf (d) Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil Gubernur.
Dengan demikian, ke depan Ahok tidak lagi menjadi satu-satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan tetapi akan ada Dua Wakil Gubernur lainnya. (azm/arrahmah.com)