JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengaku heran dengan penangkapan Muhammad Arsyad alias Imen oleh aparat Mabes Polri. Imen yang berprofesi sebagai buruh kipas sate diduga mengedit foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Foto itu kemudian disambungkan dengan foto model porno tanpa busana dalam berbagai adegan.
“Kita sangat heran kok ada penangkapan orang yang bicara tersebut di Twitter,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014, dikutip dari Vivanews.
Fadli mengatakan, pimpinan DPR akan mempelajari kasus tersebut. Politisi Partai Gerindra itu berharap tidak ada abuse of power dalam penangannya.
“Tidak boleh ada abuse of power. Jangan ada yang cari muka di pemerintahan baru ini, termasuk polisi,” tegas dia.
Fadli mengatakan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah ada masyarakat yang dipidana karena menghujat dan mengkritik.
“Nah kalau ini gimana? Bagaimana dengan orang yang mem-bullyPrabowo waktu jadi capres kemarin? Itu juga harus diusut dong, termasuk kasus yang lain,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Fadli mengatakan akan mengunjungi Imen di tahanan. Sebab, ia menilai kejadian ini sudah sangat berlebihan.
“Jangan menjadikan hukum alat politik dan alat cari muka. Kita akan datangi yang bersangkutan,” ucapnya.
Polisi over aktif
Sementara itu Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan prihatin atas kasus ini.
“Saya kira itu jangan terlalu over reaktif. Saya sangat prihatin dengan itu. Saya kira teman-teman dari kepolisian jangan over reaktif juga,” kata Yasonna usai sidak di Lapas Cipinang, Rabu (29/10) malam, tulis merdeka.com.
Yasonna meminta pihak kepolisian melihat secara jernih kasus ini.
“Saya yakin Pak Presiden juga tidak terlalu ambil pusing kecuali yang menyangkut dengan keamanan negara dan ancaman fisik,” pungkasnya.
Tersangka Imen ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi dengan memuat gambar Presiden Joko Widodo.
Imen ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014. (azm/arrahmah.com)