JAKARTA (Arrahmah.com) – Seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Muhammad Arsyad (MA) alias Imen ditangkap aparat Mabes Polri Kamis (23/10/2014), dengan tudingan menghina Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden di halaman media sosial Facebook.
“Benar ada, (yang telah ditahan) dan yang bersangkutan ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014, tulis Vivanews.com.
Boy mengungkapkan, pria itu ditangkap berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Hendri Yosodiningrat yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meski demikian, Boy tidak merinci profesi tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam akun Facebooknya, Imen memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden RI Megawati. Kemudian wajah-wajah mereka ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil, dalam berbagai adegan.
Kemudian, dengan santainya dia mem-posting foto-foto hasil sambungannya ke akun Facebook miliknya. Bukan hanya itu, di foto tersebut, dia juga menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.
Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal Berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Sementara Poskotanews.com Selasa (28/10/2014) mewartakan kuasa hukum MA Irfan Fahmi mengatakan, MA hanya lulusan SMP. Dia aktif di salah satu majelis taklim yang ada di Jakarta. “Ibunya buruh lepas di Pasar Kramat Jati,” katanya kepada Wartawan Selasa (28/10).
Dia juga menambahkan MA memposting sesuatu yang dianggap menghina Jokowi saat masa kampanye Pilpres Juli 2014. Dia biasa mengakses internet melalui warung internet yang tak jauh dari rumahnya. “Saat musim Pilpres itu dia dimasukan ke dalam grup yang isinya saling membully antara capres A dengan capres B. Dia memposting baik berupa teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial,” tuturnya.
Karena tergabung dalam grup yang saling membully tersebut, lanjut Irfan, maka MA juga melakukan hal yang sama. “Karena terjebak dalam situasi seperti itu, maka dia ikut-ikutan membully dan posting saling serang,” tuturnya.
Kuasa hukum menceritakan bahwa tukang sate tersebut disergap oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1×24 jam langsung dilakukan penahanan. “Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,” katanya. (azm/arrahmah.com)