KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman terhadap 23 aktivis hingga tiga tahun penjara dengan tuduhan menyelenggarakan aksi protes “ilegal”, meskipun seruan internasional bergema untuk membebaskan mereka.
Mereka dijatuhi hukuman pada Ahad (26/10/2014) karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi damai di bulan Juni di dekat istana presiden di Kairo, yang menyerukan pembatalan undang-undang anti-protes yang dibuat oleh otoritas junta militer Mesir untuk membatasai demonstrasi.
Mereka ditangkap saat memprotes penahanan Alaa Abdel Fattah, seorang blogger politik dan aktivis lainnya yang berada di dalam tahanan.
“Keputusan tersebut merupakan politik, ia tidak memiliki landasan hukum,” ujar salah satu pengacara, Ahmed Ezzat seperti dilaporkan Al Jazeera.
Undang-undang anti-protes Mesir, yang mulai berlaku pada November 2013, mengharuskan penyelenggara protes meminta beberapa izin terpisah untuk mengadakan demonstrasi. (haninmazaya/arrahmah.com)