PALESTINA (Arrahmah.com) – Penjajah “Israel” mulai membangun sekitar 600 unit pemukiman ilegal di Al-Quds Timur yang diduduki, sementara pekerjaan konstruksi dilanjutkan di berbagai pemukiman lain di kota itu dan di Tepi Barat yang diduduki, lapor MEMO pada Sabtu (11/10/2014).
Surat kabar mingguan “Israel” Kol Ha’er mengatakan bahwa perusahaan A. Aharon “Israel” telah menyelesaikan pemasaran dan penjualan proyek baru pemukiman ilegal Pisgat Zeev yang diberi nama ‘Nativ Hamzolot’, di utara Al-Quds. Proyek ini mencakup empat bangunan, masing-masing termasuk enam bidang perumahan dan total 24 unit pemukiman.
Unit-unit tersebut mereka targetkan akan dihuni dalam waktu 20 bulan. Perusahaan yang sama memasarkan proyek Novi Hapesga di permukiman yang sama yang mencakup 22 unit.
Perusahaan itu juga telah memulai proyek ‘Tovi Adumim’ dalam penyelesaian Maaleh Adumim yang mencakup 14 unit pemukiman dalam dua bangunan. Mereka juga akan memulai proyek pemukiman baru di Gilo yang disebut ‘Medorgi Gilo’ dengan 88 unit permukiman di empat bangunan. Dalam penyelesaian Neve Yacov, perusahaan itu membangun 165 unit pemukiman.
Unit lainnya masih terus dipasarkan di perumahan Har Homa (Gunung Abu-Ghneim) dengan 142 unit permukiman di tiga bangunan. Perusahaan itu baru-baru ini memenangkan tender untuk pembangunan 92 unit pemukiman di Pisgat Zeev.
Sebuah surat kabar harian Palestina melaporkan bahwa pemerintah Malta telah mengkritik proyek pemukiman baru “Israel” di Al-Quds Timur.
Sebuah surat kabar Palestina juga melaporkan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian luar negeri Palestina menjelaskan, “Malta mengkritik keputusan ‘Israel’ untuk membangun unit pemukiman baru,” kata pernyataan itu.
Penyataan tersebut juga mengatakan bahwa pembangunan pemukiman baru di wilayah Palestina yang diduduki merusak solusi dua negara dan pertanyaan terhadap komitmen nyata “Israel” untuk proses “perdamaian” dengan Palestina.
Malta menegaskan pemukiman “Israel” itu ilegal dan menimbulkan hambatan menjelang pembicaraan damai. Malta juga menyerukan penjajah “Israel” untuk membatalkan keputusan pemukiman baru tersebut.
(banan/arrahmah.com)