TEL AVIV (Arrahmah.com) – “Israel” telah memanggil duta besar Swedia untuk memprotes rencana Swedia untuk mengakui negara Palestina, sebagaimana dilansir oleh MEMO.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri “Israel” mengatakan bahwa duta Swedia telah dipanggil untuk pertemuan pada Senin (6/10/2014) setelah Perdana Menteri Swedia Stefan Lofven pada Jum’at (3/10) mengumumkan niatnya untuk mengakui negara Palestina.
Menteri Luar Negeri “Israel” Avigdor Lieberman mengatakan pada Sabtu malam (4/10) bahwa pengumuman Lofven adalah sangat “disayangkan”, menurut harian “Israel” Yediot Aharonot.
Pada Jumat (3/10), Lofven, yang baru terpilih sebagai perdana menteri Swedia, mengatakan bahwa ia akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara, yang akan membuatnya sebagai negara pertama dari anggota Uni Eropa yang mengakui Palestina.
”Konflik antara “Israel” dan Palestina hanya dapat diselesaikan dengan solusi dua negara, yang dinegosiasikan sesuai dengan hukum internasional,” Lofven mengatakan kepada parlemen pada Jum’at (3/9).
”Sebuah solusi dua negara membutuhkan saling pengakuan dan keinginan untuk hidup berdampingan secara damai. karena itu Swedia akan mengakui Negara Palestina,” katanya.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Lofven kurang dari satu bulan setelah koalisi Sosial Demokrat Swedia, Partai Hijau dan Partai Kiri memenangkan pemilu parlemen pada 14 September.
Sejumlah negara-negara Eropa – termasuk Hungaria, Polandia dan Slovakia – telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Akan tetapi negara-negara tersebut melakukannya sebelum bergabung dengan Uni Eropa.
Akar dari konflik “Israel”-Palestina terjadi pada tahun 1917, ketika pemerintah Inggris, yang saat ini dikenal dengan “Deklarasi Balfour,” menyerukan pembentukan sebuah tempat tinggal bagi orang-orang Yahudi di tanah Palestina.
“Israel” menduduki Al-Quds dan Tepi Barat selama Perang Timur Tengah 1967. “Israel” kemudian mencaplok kota suci itu pada tahun 1980, dan mengklaim sebagai ibukota negara Yahudi, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Palestina terus menuntut pembentukan sebuah negara merdeka di Jalur Gaza dan Tepi Barat, dengan Al-Quds – yang saat ini diduduki oleh “Israel” – sebagai ibukotanya.
Anggota parlemen Inggris menetapkan untuk memilih mengakui Negara Palestina pada 13 Oktober 2014.