HEBRON (Arrahmah.com) – Kantor Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) di Hebron melaporkan bahwa pasukan Zionis “Israel” telah menangkap 165 warga sipil Palestina termasuk 40 anak dan 25 pasien di Hebron sepanjang bulan September dan mengenakan denda tinggi pada banyak tahanan.
PPS di Hebron mengatakan 70 orang Palestina telah diculik dan dipindahkan ke Administrasi Penahanan tanpa dakwaan dan tentara menculik 40 anak, 25 warga Palestina yang tengah menderita penyakit kronis, 20 pelajar dan mahasiswa dan
membebankan denda hingga 50.000 NIS pada beberapa tahanan, lansir IMEMC pada Rabu (1/10/2014).
Kepala kantor PPS cabang Hebron, Amjad Najjar mengatakan sebagian besar warga Palestina yang diculik, dan banyak anggota keluarga, telah dipukuli dan diserang oleh tentara yang melakukan penggeledahan dengan brutal di rumah-rumah mereka.
Najjar menambahkan bahwa tentara mengeluarkan perintah penahanan sewenang-wenang terhadap 70 tahanan, memaksa mereka berada di balik jeruji besi tanpa tuduhan atau pengadilan untuk periode yang berbeda.
Dia menambahkan bahwa distrik Hebron menyaksikan jumlah terbesar penculikan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada bulan September.
Najjar lebih lanjut menyatakan bahwa tentara melakukan pelanggaran berat terhadap anak-anak dan mereka menculik sekitar 40 anak yang usianya di bawah 17 tahun.
Beberapa anak yang diculik diidentifikasi sebagai Wasim ‘Adel Abu Hussein, Yazan Yousef Lafy, Fares at-Teety, Malek Salayma dan Mohammad Yacoub an-Natsha.
PPS juga melaporkan bahwa tentara Zionis menculik 25 warga Palestina yang tengah menderita penyakit kronis dan memerlukan perawatan medis yang intensif.
Tahanan yang diidentifikasi sebagai Mahmoud al-Hammal (40), menderita penyakit meningitis dan tahanan dengan nama Faisal Talal al-Qawasma menderita penyakit jantung, hepatitis dan rematik.
Najjar menjelaskan bahwa “Israel” menggunakan tahanan yang sakit dalam upaya untuk memeras keluarga mereka dan ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Jenewa Ketiga dan Keempat yang menyatakan wajib memberikan hak perawatan medis yang memadai terhadap semua tahanan.
“Israel” juga memaksakan kebijakan ilegal yang memberlakukan denda tinggi sedikitnya 50.000 NIS(Shekel Israel) terhadap para tahanan dari Hebron. Ini merupakan kebijakan pencurian yang dilakukan oleh “Israel” terhadap tahanan dan keluarga mereka terutama di tengah kondisi ekonomi yang sangat sulit yang dihadapi oleh keluarga Palestina.
PPS di Hebron menuntut kelompok HAM dan hukum internasional untuk bertindak untuk mengakhiri pelanggaran “Israel” yang terus meningkat dan mewajibkan Tel Aviv menghentikan kampanye kekerasan dan invasi yang hingga hari ini masih terus
berlangsung serta perusakan harta benda dan pembunuhan terhadap mereka yang tidak bersalah. (haninmazaya/arrahmah.com)