MESIR (Arrahmah.com) – Muhammad Mursi, Presiden Mesir yang telah digulingkan, tidak menghadiri sidang pada Selasa (30/9/2014) di mana ia dituduh terlibat dalam penyerbuan penjara selama revolusi 25 Januari, kata satu sumber keamanan setempat, seperti dilansir MEMO.
Ini adalah kedua kalinya Mursi gagal muncul di pengadilan dalam tiga hari. Pada Senin (29/9), ia dan Kepala Staf Muhammad Rifaat Al-Tahtawi gagal muncul di pengadilan dalam kasus di mana mereka dituntut dengan tuduhan yang dipaksakan, yaitu “berkolaborasi” dengan Hamas, “Hizbullah” dan Garda Revolusi Iran.
Sebuah sumber keamanan mengatakan kepada kantor berita Anadolu bahwa Mursi berhalangan hadir karena alasan keamanan.
Tuduhan-tuduhan pemerintah junta Mesir yang menggulingkan Muhammad Mursi terhadap para tokoh anti-kudeta melibatkan 131 terdakwa, 105 telah keluar dan 26 sedang ditahan atas tuduhan menyerbu 11 penjara, menyerang kantor polisi, serta menculik tiga polisi dan satu asisten polisi, selama revolusi 25 Januari 2011.
(banan/arrahmah.com)