NEW YORK (Arrahmah.com) – Mengutip publikasi Arab News pada Selasa (23/9/2014), Pengadilan Amerika Serikat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syaikh Sulaiman Abu Ghaits, menantu Syaikh Usamah bin Ladin rahimahullah sekaligus mantan juru bicara Al-Qaeda.
Syaikh Abu Ghaits (48) dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan telah merencanakan pembunuhan terhadap orang-orang Amerika dan memberikan dukungan finansial kepada ‘teroris’.
Sebelum vonis dijatuhkan dalam sidang federal Amerika Serikat, Abu Ghaits memberikan pernyataan dalam bahasa Arab melalui seorang penerjemah. Ia mengatakan bahwa satu-satunya pertimbangannya menerima keputusan sidang tersebut adalah Allah semata. Maasyaa Allah.
“Hari ini ketika Anda membelenggu kedua tangan saya, dan berniat untuk mengubur hidup-hidup, Anda sedang melepaskan tangan ribuan ummat Islam dan mereka akan bergabung dengan barisan manusia bebas,” kata Abu Ghaits dengan penuh wibawa.
Ekspresi-ekspresi kesyukuran Abu Ghaits selama dalam penahanan diterjemahkan Hakim Lewis Kaplan mengatakan sebagai “kegagalan Abu Ghaits menunjukkan penyesalan atas serangan 11 September”. Dengan demikian, dia mengatakan dalam persidangan bahwa ia akan tetap dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sepanjang sejarah permusuhan Amerika Serikat terhadap jihadis, Sulaiman Abu Ghaits adalah tokoh Al-Qaeda tertinggi yang pernah ditahan di penjara AS.
Abu Ghaits terdokumentasi dalam sebuah video yang muncul pada 12 September 2001, sehari setelah peristiwa 9/11. Pada video tersebut ia terlihat bersama Syaikh Usamah bin Ladin dan pemimpin Al-Qaeda saat ini, Syaikh Aiman Az-Zhawahiri hafidzahullah. Dalam video itu, Al-Qaeda menyatakan bertanggung jawab atas serangan 11 September.
Sementara sebuah video pada Oktober 2001 mendokumentasikan Syaikh Abu Ghaits mengulangi ancamannya kepada thoghut AS. Disana ia bersumpah bahwa “badai pesawat akan terus berlanjut”.
Dengan demikian, pengadilan AS tidak dapat mengabulkan permohonan para pengacaranya yang meminta keringanan dengan hukuman 15 tahun. Mereka mengajukan alasan bahwa cukuplah ia telah ditahan selama 11 tahun di Iran sebelumnya, setelah meninggalkan Afghanistan pada tahun 2002.
Atas keputusan tersebut, Kepala Komite Intelijen Senat Dianne Feinstein memuji para pihak berwenang. Dia mengatakan kasus ini membuktikan bahwa “orang-orang yang berusaha untuk mencelakai orang Amerika tidak bisa bersembunyi dan akan dimintai pertanggungjawaban.”
“Hukuman ini mengingatkan dunia bahwa Amerika Serikat akan terus menangkap dan menghukum musuh-musuh kita,” pungkasnya. (adibahasan/arrahmah.com)