(Arrahmah.com) – Dua pengadilan Mesir terpisah pada Selasa (17/9/2014) memvonis 51 aktivis anti-kudeta, termasuk enam mahasiswi, untuk jangka waktu antara tiga sampai lima tahun penjara, lapor MEMO.
Pada saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Mesir memerintahkan pembebasan 116 anak di bawah umur yang ditahan di dalam penjara setelah bergabung dalam pertemuan umum.
Menurut sumber pengadilan, pengadilan pidana keamanan negara di Al-Buhairah menjatukan hukuman terhadap 35 aktivis anti-kudeta untuk jangka waktu antara tiga sampai lima tahun dengan tuduhan melanggar hukum unjuk rasa dan menghalangi kinerja lembaga negara.
Sementara itu, Pegadilan Nasr Misdemeanour menjatuhkan hukuman terhadap 16 mahasiswa anti-kudeta, termasuk enam mahasiswi, dengan empat tahun penjara. Mereka dihukum karena dengan tuduhan melakukan “kerusuhan” di dalam Universitas Al-Azhar pada Januari lalu.
Sebagian besar universitas Mesir menyaksikan unjuk rasa anti-kudeta hampir setiap hari di mana polisi junta Mesir menindak mereka dengan berlebihan dan keras, bahkan sampai membunuh dan melukai puluhan pengunjuk rasa serta menangkap ratusan lainnya.
Sejumlah mahasiswa diusir dari universitas setelah mereka mengambil bagian dalam aksi unjuk rasa anti-kudeta yang menggulingkan Preseiden Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin.
(banan/arrahmah.com)