(Arrahmah.com) – Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya tentang bagaimana hukumnya orang yang tidak shalat dan tidak berpuasa tetapi melaksanakan ibadah haji, lalu beliau menjawabnya seperti tertuangkan dalam kitab fatwa beliau Fataawaa Arkaanil Islam.
Jawaban beliau:
Meninggalkan shalat hukumnya kafir yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama dan akan abadi di dalam neraka seperti yang dijelaskan dalam Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah serta pendapat para salaf. Dengan demikian, orang yang tidak shalat tidak halal baginya masuk kota Makkah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاءَ ۚ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Wahai kaum mukmin, orang-orang musyrik itu najis, maka jangan kalian perbolehkan mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun penaklukan Makkah. Jika kalian takut melarat karena orang-orang musyrik tidak berkunjung ke Masjidil Haram, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada kalian dengan rahmat-Nya, jika Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang menjadi kekhawatiran kalian, lagi Mahabijaksana dalam menetapkan syari’at bagi kalian.” (QS. At-Taubah, 9: 28)
Haji orang yang tidak shalat tidak diberi pahala dan tidak diterima hajinya. Demikian itu karena dia adalah orang kafir dan orang kafir tidak sah ibadahnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
“Allah menolak derma mereka, karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka melakukan shalat dengan rasa malas dan mendermakan hartanya karena terpaksa.” (QS. At-Taubah, 9: 54)
Adapun amal perbuatan yang ditinggalkannya pada masa yang lalu tidak wajib di qadhanya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ
“Wahai Muhammad, katakanlah kepada kaum kafir, jika mereka mau berhenti dari memusuhi Rasul-Nya, maka semua dosa mereka yang telah lalu akan diampuni. Akan tetapi jika mereka mengulangi permusuhannya kepada Rasul-Nya, pasti adzab Allah menimpa mereka seperti yang telah menimpa umat-umat terdahulu.” (QS. Al-Anfal, 8: 38)
Maka barangsiapa yang jatuh dalam keadaan seperti ini, dia harus bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sesungguhnya, terus melakukan ketaatan, mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak amah sholeh, memperbanyak istigfar dan taubat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ ۚ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Wahai Muhammad, katakanlah: “Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melakukan dosa-dosa besar, janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah. Sungguh Allah mengampuni semua dosa hamba-Nya yang mau bertaubat. Sungguh Allah adalah Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada semua makhluk-Nya.”” (QS. Az-Zumar, 39: 53)
Ayat ini diturunkan kepada setiap orang yang bertaubat. Setiap orang yang bertaubat dari dosa walaupun syirik kepada Allah, maka sesungguhnya Allah mengampuninya. Sesungguhnya Allah Maha Memberi Petunjuk kepada jalan yang lurus.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, terjemah Indonesia Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 529 – 530).
(alislamu.com/arrahmah.com)