TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Dewan Pemukiman Yesha telah melaporkan bahwa jumlah pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki termasuk di dalam dan sekitar Yerusalem yang diduduki telah mencapai 382.031 orang, menambahkan bahwa 7.500 lainnya telah pindah ke pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem dalam enam bulan terakhir.
Yesha mengatakan bahwa di bulan Januari 2014, jumlah pemukim Yahudi sebanyak 374.469 orang dan saat ini jumlah mereka meningkat menjadi 382.031, mengalami kenaikan 2% dalam enam bulan terakhir, lansir IMEMC pada Rabu (17/9/2014).
Terdapat lebih dari 200.000 pemukim “Israel” yang tinggal di berbagai pemukiman ilegal di Yerusalem Timur.
Pemukiman yang mereka tempati adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan konvensi Jenewa keempat yang ditanda tangani “Israel”. Sebagian besar dari pemukiman tersebut dibangun di atas tanah pribadi milik warga Palestina.
Pemukiman ilegal dan Dinding pemisah di sekitarnya terus menyebabkan warga Palestina kehilangan lebih banyak tanah dan kebun mereka, sementara sejumlah tanah dan kebun sekarang benar-benar terisolasi di belakang dinding pemisah.
Pada 9 Juli 2004, pengadilan internasional di Den Haag mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok yang sedang dibangun “Israel” di wilayah-wilayah yang diduduki adalah ilegal dan harus dibongkar. Pengadilan tersebut juga memutuskan bahwa warga Palestina yang terkena dampak pembangunan tembok tersebut harus diberikan kompensasi, namun “Israel” mengabaikan putusan ini dan tak ada satu pun pihak yang mampu memberinya hukuman.
“Israel” mengklaim dinding tersebut dimaksudkan untuk melindungi mereka dari penyerang terutama pelaku bom, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa tembol ilegal itu dibangun jauh di dalam wilayah-wilayah pendudukan, memisahkan desa-desa Palestina dari lingkungan mereka dan memisahkan penduduk desa dari tanah mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)