POSO (Arrahmah.com) – Alangkah bejatnya anggota Polres Poso ini, mereka dipecat lantaran sejumlah pelanggaran dari pengedar narkotik hingga tindakan asusila.
Sembilan orang anggota Polisi Resor Poso, Sulawesi Tengah diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti terlibat dalam berbagai kasus berat seperti pengedaran narkoba, bandar judi hingga menghamili anak orang yang tidak dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, 48 anggota Polisi lainnya telah diberikan sanksi kode etik dan pelanggaran pidana Kepolisian karena berbagai pelanggaran etika dan kedisiplinan yang dilakukan.
Pemecatan 9 dan sanksi disiplin kepada 48 anggota polres Poso itu dilakukan kurun tahun 2013-2014 atau semasa kepemimpinan Kapolres Poso AKBP Susnandi.
“Selama saya bertugas di Poso sejak tahun 2013-2014 ini, sudah ada 9 orang Polisi yang kami pecat, tindakan tegas itu kami ambil setelah melalui proses kode etik Kepolisian. Harus tegas dengan anggota yang hanya bikin malu pihak Polisi,” kata Kapoles Poso AKBP Susnadi, Senin, (15/9/2014), dikutip dari Metrosulteng.com.
Namun, Kapolres yang disebut-sebut bakal dimutasi di Mabes Polri itu, belum menyebut nama-nama anggotanya yang dijatuhkan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu.
Dia selalu mengingatkan, Jika ada anggota Polres Poso yang terbukti tidak disiplin dan melakukan pelanggaran. Tidak segan-segan dirinya melakukan pendindakan dan pemberhentian tidak hormat.
Langkah pemecatan itu diakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polisi dan diri terhadap masing-masing anggota Polisi itu sendiri agar lebih disiplin.
Pihak kepolisian di Poso diharapkan mampu melaksanakan aturan penegak hukum dan selalu disiplin.
“Kepolisian Poso akan terus menegakan hukum kepada anggotanya jika kedapatan melanggar,” urainya. (azm/arrahmah.com)