JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden SBY telah menginstruksikan untuk memperketat pengawasan napi kasus “terorisme” karena disinyalir mereka yang bergabung dengan ISIS sebagian merupakan mantan napi kasus terorisme.
“Ada instruksi untuk membatasi kunjungan dan gerak-gerik para napi terorisme,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Ahad (14/9/2014), lapor Antara.
Menurut Djoko Suyanto, hal itu termasuk bagian dari arahan SBY kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengetatan dan pengawasan napi terorisme yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut, lanjutnya, karena terdapat laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah WNI yang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman sebagai narapidana dalam kasus terkait terorisme.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan kewaspadaan terhadap daerah-daerah yang dinilai sebagai kawasan “klasik” dari sumber-sumber gerakan radikal seperti di Poso dan Ambon.
Sebelumnya, empat warga negara asing ditangkap aparat gabungan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong saat hendak menuju Kabupaten Poso pada Sabtu (13/9/2014).
Dengan dikawal ketat, keempat warga asing berinisial AB, A, AB dan AJ itu kemudian diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Mutiara SIS Al Jufri, Palu, Ahad pagi. Setiba di Jakarta, keempatnya digelandang ke Depok. Pemberitaan televisi menyorot mobil yang membawa empat WNA ini memasuki Mako Bromob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (azm/arrahmah.com)