QUNAITIRAH (Arrahmah.com) – Mujahidin Jabhah Nushrah pada hari Kamis (11/9/2014) pagi membebaskan 45 tentara UNDOF PBB yang mereka sandera di dataran tinggi Golan, setelah sempat menawan mereka selama dua pekan. Jabhah Nushrah menjelaskan pembebasan para sandera tentara PBB tersebut dilakukan karena salah seorang mujahid Jabhah Nushrah telah memberikan jaminan keamanan kepada tentara PBB saat terjadi pertempuran melawan pasukan Nushairiyah di dataran tinggi Golan, Ad-Durar Asy-Syamiyah melaporkan.
Yayasan Media Al-Manarah Al-Baidha’, sayap media mujahidin Jabhah Nushrah pada hari Rabu (10/9/2014) telah merilis sebuah video berdurasi 14 menit 51 detik dengan judul “Penjelasan seputar latar belakang penyanderaan tentara PBB oleh Jabhah Nushrah”.
Dalam video tersebut ketua dewan syariat Jabhah Nushrah, Syaikh Dr. Sami Al-Uraidi hafizhahullah, menjelaskan bahwa salah seorang mujahid Jabhah Nushrah telah memberikan jaminan keamanan kepada pasukan UNDOF PBB saat mujahidin bertempur dengan pasukan Nushairiyah Suriah, dalam operasi pembebasan jalur penyeberangan Qunaitirah di dataran tinggi Golan.
Syaikh Al-Uraidi menjelaskan bahwa Jabhah Nushrah telah menuntut tim juru runding PBB untuk menukarkan ke-45 tentara UNDOF PBB dengan kaum muslimin yang dijebloskan dalam penjara-penjara rezim Bashar Assad, khususnya para tawanan wanita muslimah. Jabhah Nushrah juga mempersyaratkan PBB mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk penduduk sipil yang diblokade oleh rezim Nushairiyah Suriah di wilayah Damaskus dan pinggiran Damaskus.
Namun kasus itu kemudian dilaporkan dan dikaji ulang oleh Lajnah Syar’iyah [Komisi Syari’at] Jabhah Nushrah dan Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi hafizhahullah, setelah salah seorang mujahid Jabhah Nushrah bersaksi telah memberikan jaminan keamanan kepada pasukan UNDOF PBB saat pertempuran sengit melawan pasukan Nushairiyah berlangsung di dataran tinggi Golan. Berdasar fatwa dari Lajnah Syar’iyah dan Syaikh Al-Maqdisi, Jabha Nushrah dengan berbesar hati membebaskan ke-45 tentara UNDOF PBB tersebut, sebagai bentuk dari pengamalan ajaran syariat Islam.
Dalam video tersebut, Syaikh Al-Uraidi menyangkal berita dusta yang disebar luaskan oleh media massa internasional, yang menyebutkan tuntutan agar Jabhah Nushrah dikeluarkan dari daftar “kelompok teroris” PBB. Berita dusta itu, antara lain, bersumber dari klaim pemerintah Fiji, negara asal dari ke-45 tentara UNDOF PBB yang disandera Jabhah Nushrah.
Syaikh Al-Uraidi menegaskan bahwa Jabhah Nushrha adalah satu bagian dari pertarungan abadi antara kebenaran dan kebatilan. Jabhah Nushrah berjihad untuk tujuan menerapkan syariat Allah dan membela rakyat yang ditindas oleh rezim thaghut Nushairiyah. Oleh karenanya jihad dan “teror” Jabhah Nushrah, seperti dituduhkan oleh PBB, adalah “teror yang terpuji”, kata Syaikh Al-Uradi.
Video tersebut juga menampilkan Dr. Abu Mush’ab, seorang mujahid Jabhah Nushrah yang telah memberikan jaminan keamanan kepada pasukan UNDOF PBB saat terjadi pertempuran sengit dengan pasukan Nushairiyah di dataran tinggi Golan.
Dr. Abu Mush’ab menceritakan bahwa saat pertempuran sengit untuk membebaskan jalur penyeberangan Qunaitirah terjadi, ia memberikan saran kepada para komandan lapangan Jabhah Nushrah untuk memasuki titik 27, yang berada dalam kontrol pasukan UNDOF PBB, untuk menghindari jatuhnya banyak korban mujahidin dari serangan pesawat tempur dan artileri berat pasukan Nushairiyah.
Abu Mush’ab menawarkan hal itu kepada pasukan UNDOF PBB, dengan janji mujahidin akan menjamin keselamatan nyawa dan harta kepemilikan pasukan UNDOF PBB.
Abu Mush’ab menambahkan bahwa setelah jalur penyeberangan Qunaitirah berhasil dibebaskan, Jabhah Nushrah meninggalkan [titik 27 posko pasukan UNDOF PBB, edt] dan sibuk mengurusi mujahidin yang terluka.
Tiga hari setelah itu Abu Mush’ab baru mengetahui bahwa Jabhah Nushrah telah menawan ke-45 tentara UNDOF PBB tersebut. Abu Mush’ab pun segera menemui para komandan Jabhah Nushrah dan menjelaskan bahwa ia telah memberikan jaminan keselamatan nyawa dan harta kepemilikan kepada pasukan UNDOF PBB. Berdasar kesaksian tersebut, Jabhah Nushrah pun melepaskan seluruh tentara UNDOF PBB yang mereka sandera.
Dalam video tersebut, seorang perwira pasukan UNDOF PBB berpangkat kolonel menyampaikan ucapan terima kasih kepadda mujahidin Jabhah Nushrah yang telah menjaga keselamatan nyawa mereka. Ia menegaskan bahwa Jabhah Nushrah telah memperlakukan mereka dengan baik, meskipun Jabhah Nushrah sendiri memiliki keterbatasan dana dan logistik.
Pembebasan ke-45 pasukan UNDOF PBB ini menunjukkan mujahidin Jabhah Nushrah telah mengamalkan akhlak-akhlak Islam dalam jihad mereka. Syariat Islam memerintahkan umatnya untuk menepati perjanjian dan menunaikan jaminan keselamatan kepada orang-orang kafir yang telah diberi jaminan keamanan.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian kalian.” (QS. Al-Maidah [5]: 1)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ
Orang-orang Islam itu memiliki kehormatan darah yang sama [dalam hal berlakunya hukum qishash dan diyat]. Orang Islam yang paling rendah pun berhak memberikan jaminan dzimmah dan orang Islam yang paling jauh tempat tinggalnya pun berhak memberikan jaminan keamanan. Orang-orang Islam itu bagai satu tangan [bersatu padu] dalam menghadapi orang-orang non muslim [kafir harbi]. Orang Islam [mujahid] yang kendaraannya kuat berjalan seiring [tidak lebih cepat] dari orang Islam [mujahid] yang kendaraannya lemah. Pasukan kecil Islam yang mendapatkan harta rampasan perang dari pasukan musuh akan mengambilan harta tersebut kepada induk pasukan Islam. Seorang mukmin tidak dihukum qishash karena membunuh seorang kafir dan seorang kafir yang mendapat jaminan keamanan tidak boleh dibunuh selama ia masih memiliki jaminan keamanan tersebut.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
(muhib al majdi/arrahmah.com)