Oleh : Lilis Holisah
Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had al-Abqary Serang – Banten
(Arrahmah.com) – Persoalan nikah dini menjadi rapor merah bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Deputi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sudibyo Alimoeso menyatakan pernikahan dini yang banyak melanda remaja Indonesia belakangan ini sudah mengkhawatirkan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa persoalan pernikahan dini akan menimbulkan dampak yang buruk dikemudian hari bila dikaitkan dengan jumlah penduduk dan sumber daya manusia ke depan
Menurutnya dampak dari pernikahan dini seperti perempuan menikah di usia 16 tahun mempunyai masa reproduksi jauh lebih panjang dibanding mereka yang menikah di atas usia 25 tahun dimana masa reproduksi yang lama maka kemungkinan untuk melahirkan semakin besar sehingga bisa saja mempunyai anak lebih dari dua bahkan lebih dari lima.
Selain itu, pernikahan usia dini bisa meningkatkan risiko kematian ibu melahirkan, karena salah satu penyebabnya adalah usia yang terlalu muda saat hamil. Oleh karena itu BKKBN menyosialisasikan program kependudukan dan keluarga berencana khususnya bagi para remaja.
BKKBN membangun pusat-pusat informasi dan konsuling agar remaja terhindar dari kegiatan seks bebas, Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif), dan tertularnya penyakit HIV/Aids karena remaja rentan dengan kegiatan tersebut. Remaja pun dikenalkan dengan alat kontrasepsi.
Rapor merah
Fenomena sosial yang merebak di kalangan remaja saat ini adalah, hamil dulu baru nikah.
Kepala BKKBN, Fasli Jalal mengatakan bahwa fenomena remaja cenderung menikah di usia dini karena rata-rata mereka kecelakaan (hamil duluan). Mereka memiliki anak saat usia 15-19 tahun, terutama di perkotaan. Kasus pernikahan dini itu menjadi penyumbang rapor merah untuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Fasli Jalal menjelaskan, untuk mengurangi rapor merah yang dipicu pernikahan dini itu, BKKBN melaksanakan program Generasi Berencana (GenRe) guna menjangkau remaja untuk mencapai kematangan usia perkawinan, sekaligus mencegah pernikahan usia dini.
Lebih lanjut Fasli Jalal melihat dari sisi perspektif kependudukan dan keluarga berencana bahwa perkawinan usia muda meningkatkan angka kelahiran yang memicu tingginya laju pertumbuhan penduduk, karena masa suburnya lebih lama. Jika masa suburnya lebih panjang maka cenderung memiliki anak lebih banyak, apalagi jika tidak diintervensi dengan perencanaan berkeluarga atau dengan program KB.
Menurutnya bertambahnya laju pertumbuhan penduduk membuat akses kepada ekonomi, pangan, lingkungan rumah yang higienis dengan air bersih dan jamban, menjadi sulit. Dan yang terkena dampak langsung adalah manusia, sementara yang paling rentan adalah bayi dan perempuan, terutama ibu melahirkan. Pernyataan tersebut jelas menunjukkan bahwa tujuan yang hendak dicapai dari program GenRe adalah menurunkan laju pertumbuhan penduduk.
Program GenRe (Generasi Berencana) disosialisasikan ke berbagai sekolah dan perguruan tinggi sebagai respon atas undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pasal 48 ayat 1 (b) undang-undang itu mengatakan “Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga“. Program Generasi Berencana (Genre) ini dipandang cocok dengan kondisi saat ini, yaitu permasalahan seputar seksualitas, HIV AIDS, rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, dan median usia kawin pertama perempuan yang relatif masih rendah.
Seks bebas
Perilaku remaja Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berbagai survei yang diadakan di kota- kota Indonesia menemukan Jumlah remaja yang sudah melakukan hubungan seks pra nikah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Survei yang diadakan oleh Komnas PA (Perlindungan Anak) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak di 12 kota besar pada tahun 2012 mendapatkan 62,7% remaja SMP mengaku sudah tidak perawan. Data BKKBN juga menunjukkan setiap tahun sedikitnya terjadi 2,4 juta kasus aborsi, termasuk 800.000 kasus yang dilakukan kalangan remaja.
Jumlah remaja yang sudah melakukan hubungan seks pra nikah mengalami peningkatan bila dibandingkan dnegan hasil survey BKKBN pada tahun 2010. Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010 menunjukkan sekitar 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks pranikah. Tak hanya Jakarta, BKKBN pun memiliki data tentang seks pranikah yang dilakukan remaja di Surabaya yang tercatat mencapai 54 persen, Bandung 47 persen, dan 52 persen di Medan. Sedangkan di Yogyakarta yang dikenal sebagai “Kota Pelajar”, sekitar 37 persen dari 1.160 mahasiswa mengaku mengalami kehamilan sebelum nikah. Data BKKBN juga menunjukkan setiap tahun sedikitnya terjadi 2,4 juta kasus aborsi, termasuk 800.000 kasus yang dilakukan kalangan remaja.
Salah kaprah
Peningkatan jumlah remaja yang melakukan hubungan seks pra nikah akan makin besar ketika pernikahan dini dihalangi, apalagi melalui Undang-undang. Kehidupan yang sudah diwarnai dengan liberalisasi pergaulan akan makin leluasa memangsa remaja karena sarana yang sah, yaitu pernikahan dini dilarang. Gencarnya penanaman konsep Hak Asasi Manusia, akan makin menambah parah perilaku seks pranikah. Terlebih lagi, segala macam rangsangan syahwat dapat dengan mudah diperoleh melalui tayangan media cetak maupun televisi, apalagi internet. Semua itu justru akan mendorong remaja untuk melampiaskan syahwatnya tanpa kendali. Dan hasil yang didapat adalah kerusakan moral remaja yang makin parah. Yang selanjutnya akan mengakibatkan kerusakan masyarakat.
Apa yang dilakukan pemerintah, dalam upayanya meredam tingginya angka nikah dini, tanpa memberikan perhatian yang penuh pada stop pergaulan bebas, jelas tidak akan mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi remaja saat ini. Angka nikah dini yang tinggi, yang kebanyakan mayoritas perempuannya telah hamil dulu, adalah akibat dari pergaulan bebas yang selama ini marak di kalangan mereka.
Maka, upaya apapun yang dilakukan untuk menghentikan nikah dini tanpa berupaya untuk menghentikan pergaulan bebas tidak akan berhasil. Program GenRe bukan solusi, larangan nikah dini bukan solusi, pembatasan usia minimal menikah ataupun KB remaja bukanlah solusi.
Islam punya solusi
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang manusia dari menyalurkan naluri seksualnya kepada yang tidak dihalalkan. Islam memiliki mekanisme yang unik dalam pemenuhan kebutuhan naluri manusia. Islam mensyariatkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan yang menghalalkan hubungan jenis manusia sehingga keduanya mendapatkan ketentraman dan kasih sayang.
Namun, bila seseorang belum mampu untuk menikah, Islam memberikan solusinya. Islam memerintahkan agar mereka berpuasa.
Ma sya’a Allah, Nabi shallalahu alai wa sallam memerintahkan puasa bagi orang yang mempunyai keinginan kuat untuk menikah, namun belum bisa menikah karena sesuatu hal. Puasa dapat mengalihkan pada dorongan gharizah tadayyun (naluri beragama). Sebab, puasa merupakan ibadah dan tiap ibadah mempunyai tujuan yang hendak dicapai, yaitu meningkatnya kekuatan ruhiyyah seseorang. Dengan kekuatan ruhiyah itulah naluri seksual (gharizah nau’ ) seseorang dapat dikendalikan sehingga bisa ditekan.
Selain itu, Islam memiliki mekanisme agar tata pergaulan/ hubungan antar lawan jenis tidak serta merta memunculkan gharizah nau’. Sebab, kemunculan gharizah nau’ bisa membawa persoalan tersendiri terutama pada orang-orang yang tidak memiliki sarana pemenuhannya, seperti mereka yang belum menikah. Karena itulah, Islam memberikan seperangkat hukum-hukum tata pergaulan antara pria dan wanita. Diantaranya, Islam melarang berzina dan mendekati zina (termasuk berkhalwat, pacaran, berciuman, dsb,. Lihat Q.s Al-Isra : 32), larangan bertabarruj (lihat Q.S al-Ahzab : 33), mewajibkan menutup aurat dan mewajibkan menahan pandangan (Lihat Q.s An-Nuur : 30-31), dan lain sebagainya.
Itulah keunikan Islam. Agama yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui Rasulullah Muhammad shallalahu alai wa sallam ini tidak pernah mengekang fitrah manusia. Islam adalah agama fitrah. Islam memberikan solusi penyaluran naluri seksual sesuai fitrah manusia.
Karena itulah, tatkala hanya Islam yang mampu mengatur kehidupan manusia sesuai fitrahnya, mengapa manusia tidak beralih meyakini Islam dan berusaha menegakkan hukum-hukumnya agar manusia mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat?
Maka, pemerintah harus segera menghentikan segala bentuk kegiatan dan penyediaan sarana yang mengantarkan remaja kepada perilaku gaul bebas dan perzinaan. Tayangan-tayangan, gambar-gambar yang merusak generasi harus segera dihapuskan dan dilarang. Negara wajib melindungi remaja dari segala budaya yang merusak remaja.
Semestinya orang tua dan masyarakat harus senantiasa saling menasihati, beramar ma’ruf nahyi munkar, dan dakwah, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Sebaliknya, tidak bersikap acuh terhadap kemaksiatan dan pergaulan bebas yang mereka lakukan.
Orang tua, para pendidik, dan masyarakat juga wajib mengarahkan remaja dan pelajar merujuk pada ajaran Islam dalam menjalani kehidupan agar terbentuk kepribadian remaja yang Islami, tercermin dalam cara berfikir maupun bersikap yang senantiasa sesuai tuntunan Islam, serta jauh dari perilaku gaul bebas.
Seluruh komponen masyarakat harus benar-benar peduli terhadap generasi. Kerusakan generasi telah demikian nyata, maka inilah saatnya menyelamatkan generasi dari budaya liberal yang rusak dan merusak. Ini pula saatnya memperjuangkan tegaknya syariah dan khilafah, satu-satunya sistem yang akan melindungi generasi dari berbagai pemikiran dan perilaku yang rusak dan merusak, secara sistemik dan komprehensif guna mewujudkan generasi terbaik pemimpin peradaban di masa mendatang.
Pergaulan bebas pada remaja bukanlah masalah sepele. Bangsa ini wajib menjaga akhlaq bangsa agar terhindar dari musibah yang lebih besar lagi.
Sesungguhnya tugas kita bersama adalah, bersegera untuk menjadikan Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam dengan pengamalan yang kaffah atas seluruh ajarannya. Pelaksaan total ajaran Islam dalam seluruh aspeknya dapat diwujudkan dengan adanya sebuah institusi Negara yaitu Khilafah Islamiyah. Semoga hadirnya Khilafah Islam -yang tidak lama lagi- akan membuktikan semua itu. Insya Allah.
Wa Allahu ‘alam
(arrahmah.com)