TEPI BARAT (Arrahmah.com) – “Israel” mengatakan pada Jum’at (5/9/2014) bahwa tender yang diterbitkan adalah untuk 283 rumah baru di pemukiman ilegal di Tepi Barat, hanya beberapa hari setelah mengumumkan pencaplokan tanah terbesar di
wilayah Palestina yang diduduki selama tiga dekade.
Perluasan pemukiman Elkana di barat laut Tepi Barat telah disetujui pada bulan Januari dan tender telah dipublikasikan sejak Kamis (4/9), ujar Otoritas Tanah “Israel” di situsnya, lansir Al Arabiya.
Hal tersebut terjadi setelah “Israel” mengumumkan perampasan lahan terbesar di Tepi Barat sejak tahun 1980-an pada Ahad lalu, mengatakan pihaknya akan mengambil alih 400 hektar lahan di selatan wilayah antara kota Bethlehem dan Hebron.
Langkah ini mengundang kecaman internasional. Pembangunan pemukiman “Israel” adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan dianggap sebagai hambatan bagi setiap upaya perdamaian dengan Palestina. Namun, tidak ada satu pun kekuatan (internasional) yang mampu menghalangi langkah “Israel” dari merampas tanah milik warga Palestina. (haninmazaya/arrahmah.com)