PARIS (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Perancis telah memutuskan larangan bagi teknisi Muslim untuk memasuki situs nuklir Perancis dengan mengaitkannya dengan kelompok “ekstrimis”.
Sefen Guez Guez, pengacara seorang teknisi Muslim, mengatakan bahwa keputusan pengadilan itu tidak memiliki bukti atas tuduhan keterkaitan dengan kelompok yang disebut “ekstrimis.”
“Tidak ada bukti atas dugaan keterkaitan ini,” katanya kepada Agence France Presse (AFP) pada Senin (1/9/2014), seperti dilansir OnIslam.
Teknisi Muslim yang berusia 29 tahun itu telah mendapatkan izin akses ke instalasi nuklir Perancis sebagai bagian dari pekerjaanya pada tahun antara 2012 hingga 2013. Namun, teknisi itu telah dilarang memasuki stasiun pembangkit nuklir Nogent-sur-Seine sejak Maret 2014.
Teknisi muda itu dituduh memiliki hubungan dengan kelompok jihad dan seorang imam yang dituduh terlibat perekrutan para pemuda untuk berjihad ke luar negeri.
Meskipun pengadilan banding telah mencabut larangan tersebut pada Juni lalu, teknisi tersebut tetap ditolak aksesnya ke situs nuklir tersebut oleh French energy giant (EDF). Tetapi, pengacaranya kembali mengajukan banding atas kasus ini.
“Klien saya bekerja dengan bebas di pembangkit tenaga nuklir di Perancis selama tiga tahun,” ujar Guez Guez, yang bergabung dengan Anti-Islamophobia Collective (CIF), kepada FRANCE 24 pada waktu itu.
“Pertanyaannya sekarang apa yang berubah? Sepanjang malam ia menjadi tersangka dan tidak ada yang tahu mengapa.”
Pengadilan yang terletak di bagian timur laut Chalons-en-Champagne itu mengatakan bahwa manajemen pengadilan bisa mencegah orang yang “sedang melalui proses radikalisasi politik dan agama” dari mengakses situs-situs sensitif seperti pembangkit nuklir. (siraaj/arrahmah.com)