MESIR (Arrahmah.com) – Presiden diktator Mesir Abdel Fatah As-Sisi berusaha untuk mengamandemen konstitusi untuk memperluas kekuasaannya, ungkap sebuah laporan, seperti dilansir MEMO pada Selasa (2/9/2014).
Upaya untuk mengamandemen konstitusi itu ditujukan untuk memperluas kekuasaan legislatif presiden dan memungkinkan dia untuk membentuk pemerintahan tanpa konsultasi parlemen, lapor surat kabar Almesryoon, menambahkan bahwa artikel tentang sistem pemerintahan juga akan dikenakan amandemen.
Menurut pasal 226 konstitusi 2014 Mesir, presiden bisa meminta amandemen konstitusi hanya jika sepertiga dari parlemen menyetujui permintaan tersebut, dengan menentukan artikel yang membutuhkan perubahan dan alasan untuk permintaan ini, dan parlemen harus membicarakan hal ini dalam waktu 30 hari, kemudian menyetujui atau menolak permintaan dengan suara mayoritas.
Mantan dewan presiden negara, Hakim Mohamed Hamed Al-Gamal, mengatakan bahwa Presiden As-Sisi tidak memiliki hak untuk mengamandemen konstitusi saat ini kecuali ada parlemen di tempat. Dia menyatakan bahwa As-Sisi memiliki kekuasaan legislatif sementara sampai pemilihan parlemen, dan bahwa dia hanya dapat menggunakan kekuatan ini untuk mengeluarkan undang-undang, tetapi tidak untuk mengamandemen konstitusi.
(banan/arrahmah.com)