BEKASI (Arrahmah.com) – Setelah Asatidz mantan pengurus Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) melakukan musyawarah, Jamaah Anshorus Syariah (JAS) resmi dibentuk pada Senin (11/8/2014) petang di gedung Asrama Haji Bekasi.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi malam ini, Jamaah Ansharusy Syariah sebagai jamaah minal muslimin yang di bentuk karena merespon kondisi perbedaan pendapat yang terjadi pada anggota JAT dalam menyikapi fenomena Klaim Khilafah Islamiyah oleh Daulah Islamiyyah di Iraq dan Syam (ISIS). Amir JAT Ustadz Abu Bakar Baasyir telah memutuskan bahwa seluruh anggota JAT yang menolak klaim khilafah itu harus keluar dari Jamaah dan tidak lagi berada dalam ikatan Jamaah Ansharut Tauhid.
“Walau demikian hubungan antara Jama’ah Ansharusy Syariah dengan Jamaah Ansharuttauhid masih harus tetap dijaga sebagaimana layaknya hubungan antar jamaah minal muslimin untuk saling menasehati demi kemashlahatan Islam dan Kaum Muslimin,” demikian bunyi rilis JAS.
Visi Jama’ah Ansharusy Syariah adalah “Tegaknya Dienul Islam secara kaffah dengan jalan dakwah dan jihad dalam wadah Jama’ah untuk mewujudkan khilafah rasyidah ‘ala minhajin nubuwah.”
Lebih jauh, Jama’ah Ansharusy Syariah berupaya semampunya untuk berpegang teguh pada Nilai-Nilai Syariah yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah, selaras dengan pemahaman Salafus Sholeh beserta kaidah – kaidah Syar’iyyah yang kokoh sesuai mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
“Dengan begitu, hukum bergabungnya individu atau komunitas muslim dalam Jama’ah Ansharusy Syariah tidaklah sama dengan hukum yang berlaku didalam Jama’atul Muslimin yang syar’i. Artinya masuk dan keluarnya individu atau komunitas muslim dalam jama’ah minal muslimin tidak boleh diberlakukan padanya hukum Syar’i sebagaimana saat Khilafah Islamiyah tegak. Dan yang lebih penting adalah tidak bolehnya keanggotaan jamaah diqiyaskan dengan syah atau batalnya keislaman individu atau komunitas muslim tersebut, karena qiyas ini batil adanya,” tulis rilis JAS.
Terpilih sebagai Amir atau pimpinan tertinggi Jamaah Anshorus Syariah adalah ustadz Muhammad Achwan yang sebelumnya merupakan anggota Majelis Syariah JAT. Sementara Katibul ‘Aam diamanahkan kepada Ustadz. Firman Taufikuroman
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi friksi di internal JAT, puncaknya yakni dibubarkannya majelis Syariah dan kepengurusan JAT oleh Amirnya ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Friksi ini dipicu soal baiat Ustadz Ba’asyir kepada Abu Bakar Al Baghdadi. Kemudian mayoritas pengurus JAT sepakat untuk membentuk organisasi baru bernama Jamaah Anshorus Syariah. (azm/arrahmah.com)