SURABAYA (Arrahmah.com) – Polisi dari Polrestabes Surabaya membekuk Saputra alias Pokemon, salah seorang provokator kerusuhan gang Dolly, Ahad (27/7/2014) lalu, serta mengamankan 23 orang lainnya. Mereka yang ditangkap adalah anggota front pekerja lokaliasasi (FPL), sebuah oraganisasi preman yang membeking para pelacur di Dolly, Surabaya.
Salah seorang yang ditangkap polisi tercatat pentolan FPL Saputra atau yang akrab disapa Pokemon, dia ditangkap dengan muka bersimbah darah. Otak bentrokan ini telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Doly.
Setelah melkukan pemeriksaan 1×24 Jam, dari 23 orang setelah dilakukan pemeriksaan atas peristiwa tersebut. Ahirnya ada 4 orang yang telah ditetapkan tersangka. “Ada 4 orang menjadi tersangka dan mereka dijerat pasal berlapis Pasal 160, Pasal 214 dan 170 KUHP tentang kejahatan penghasutan, melawan petugas dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Senin (28/7/2014), tulis beritajatim.com
Sedangkan data diperoleh untuk ke empat orang itu adalah Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputo alias Pokemon (34) dan Kusnadi (40).
Kerusahan di area pelacuran yang telah ditutup Pemkot Surabaya ini, antara preman dengan aparat keamanan, saat pemasangan plang dengan tinggi 2 meter yang bertuliskan ‘Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi’ untuk lokalisasi Jarak dan Dolly, oleh Pemkot Surabaya.
Bentrokan antara petugas kepolisian dengan preman Dolly dan Jarak terkait agenda pemasangan papan kawasan bebas prostitusi Ahad (27/07/2014). Para preman menghalangi pemasangan papan tersebut hingga terjadi gesekan. Akhirnya aparat kepolisian menindak tegas para preman FPL. (azm/arrahmah.com)