UYGHUR (Arrahmah.com) – 17 etnis minoritas Uighur tidak dapat merayakan Idul Fitri 1435 H di rumah. Mereka telah dijatuhi hukuman penjara oleh pihak berwenang di wilayah Xinjiang, barat laut China yang bergolak, dengan masa tahan antara enam bulan dan tujuh tahun. Penangkapan terjadi setelah mereka mengambil bagian dalam protes massa atas kematian penembakan seorang remaja oleh polisi, menurut ibu pemuda itu, seperti yang dilansir RFA, Jum’at (25/7/2014).
Ketujuhbelas orang tersebut kini menjadi bagian dari kelompok 70 kerabat dan tetangga yang ditahan sejak pertengahan April akibat berdemonstrasi menentang pembunuhan yang dilakukan polisi terhadap Abdulbasit Ablimit (17) yang dituduh menerobos lampu merah dengan sepeda motornya di Aksu (dalam bahasa Cina, Akesu) prefektur itu Kelpin (Keping) county.
Ibu Ablimit ini Aminem, salah seorang demonstran, mengatakan kepada RFA Layanan Uighur bahwa lebih dari 40 tahanan telah dibebaskan setelah satu bulan dari penyelidikan polisi. Namun, kemudian kembali ditangkap bersama beberapa orang lain dengan tuduhan sebagai dalang di belakang pemboman 22 Mei di ibukota wilayah itu Urumqi, yang menewaskan 31 orang dan melukai 90.
Pihak berwenang memberitahu warga Kelpin County awal bulan ini bahwa 17 tahanan akan dibawa ke pengadilan “dalam waktu dekat” dalam sidang terbuka atas tuduhan yang tidak ditentukan berkaitan dengan protes. Tetapi, Aminem mengatakan bahwa pada tanggal 16 Juli mereka tiba-tiba mengumumkan bahwa kelompok itu dijatuhi hukuman.
“Baru-baru ini, 17 tahanan-termasuk dua saudara-saudara lainnya-dibawa ke ‘pengadilan tertutup’ di Kelpin, tetapi keputusan yang tepat tidak diumumkan kepada publik,” katanya.
“Dari apa yang saya tahu, tidak ada tahanan yang mengaku pernah melakukan suatu pelanggaran, tetapi pihak berwenang menghukum mereka dari kejahatan terhadap negara.”
Menurut Aminem, dua orang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, 4-6 tahun, dan “beberapa” orang lain selama lima tahun.
Keddua saudaranya diperintahkan untuk menjalankan tiga tahun penjara sementara empat orang lainnya diberi ihukuman dua tahun.
“Beberapa orang lain” itu harus dipenjara antara enam bulan dan dua tahun.
Dia mengatakan bahwa penduduk Kelpin telah mengirimkan beberapa petisi untuk pemerintah prefektur dan regional tentang kematian anaknya, tetapi pemerintah daerah telah memberikan pejabat tingkat kabupaten hak untuk menangani kasus ini karena mereka dilihat cocok melaksanakannya.
Kepala polisi daerah dan kepala hakim, keduanya adalah mayoritas Cina Han, yang langsung bertanggung jawab atas penahanan lebih dari 100 orang dan hukuman “keras” kepada 17 Muslim Uighur pasca insiden tersebut. Aminem menambahkan bahwa keduanya telah dipindahkan oleh otoritas prefektur posisi ke lokasi penahanan yang berbeda.
Salah satu dari 17 orang yang dihukum telah dijatuhi hukuman penjara “hanya karena ia mengutuk keras kepala daerah pemerintah Kelpin” saat demonstrasi 13 April. Saat itu 500 Muslim Uighur telah berbaris, membawa tubuh Ablimit, untuk memprotes penembakannya oleh polisi.
“Saya ingat bahwa para pengunjuk rasa diblokir oleh polisi bersenjata memenuhi kantor hari itu. Hurriyet, kepala Uighur di bawah pemerintah daerah, tiba di sana dengan staf administrasinya. Aku meraih kakinya dan menangis, “kata Aminem.
“Satu orang di antara para pengunjuk rasa berteriak kata ‘jalang’. Tak seorang pun tahu siapa yang awalnya mengutuk, tapi seseorang mengatakan kepada Hurriyet bahwa itu adalah dia. Sekarang, semua orang terkejut bahwa orang yang mengutuk kepala daerah dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya karena dia berteriak padanya.”
Aminem sendiri sempat ditahan selama 24 jam, saat meminta keadilan atas pembunuhan putranya yang ditembak karena dituduh menerobos lampu merah guna membantu ibunya -Aminem- berbelanja ke pasar. Ketika ia dibebaskan, polisi segera menaruh kamera cctv di depan rumahnya, sehingga tak ada tetangga yang berani datang ke rumahnya.
Menutup wawancara dengan RFA, Aminem mengatakan, “saya tidak akan menyuruh anak saya yang lain pergi ke pasar dengan sepeda motor, ia baru 14 tahun. Polisi akan menuduhnya menerobos lampu merah dan menembaknya lagi.” Innalillahi wa inna ilaihi rooji’uun. (adibahasan/arrahmah.com)