YORDANIA (Arrahmah.com) – Syaikh Abu Qatada, ulama yang diadili atas tuduhan “terorisme” di Yordania, pada Selasa (15/7/2014) mengecam tidak sahnya deklarasi khilafah oleh Daulah Islam Irak dan Syam atau Islamic State of Irak and the Sham (ISIS) yang kini berganti menjadi Daulah Islam atau Islamic State (IS), lansir Al-Arabiya.
“Pengumuman khilafah oleh Daulah Islam (IS) adalah tidak sah dan tidak berarti karena tidak disetujui oleh jihadis di bagian lain dunia,” tulis Syaikh Abu Qatada dalam dokumen 21 halaman yang dirilis di situs-situs jihad.
ISIS yang telah berperang di negara tetangga Suriah dan Irak, pada tanggal 29 Juni lalu mendeklarasi “khalifah” lintas kedua negara dan dipimpin oleh Abu Bakr Al-Baghdadi, yang kini menyebut dirinya sebagai Khalifah Ibrahim.
“Kelompok ini tidak memiliki wewenang untuk memerintah seluruh umat Islam dan deklarasi mereka tak berlaku untuk seorang pun kecuali untuk diri mereka sendiri,” kata Syaikh Abu Qatada.
“Mereka mengancam untuk membunuh yang berseberangan [dengan mereka], meminggirkan kelompok lain dan cara kekerasan memerangi penentangnya merupakan dosa besar, yang mencerminkan realitas kelompok itu,” tulis ulama kelahiran Palestina ini.
Syaikh Abu Qatada, yang telah berulang kali mengkritik IS, mendesak umat Islam lainnya menentang bergabung dengan kelompok itu.
“Mereka tak memiliki belas kasihan dengan mujahidin lainnya. Bagaimana mereka akan berurusan dengan orang yang malang, yang lemah dan orang lainnya?”
Gerakan jihad Yordania umumnya didominasi oleh kelompok-kelompok anti-IS yang mendukung Al-Qaeda dan cabang resmi Al-Qaeda di Suriah, Jabhah Nushrah.
Pernyataan Abu Qatada datang setelah sebelumnya pemimpin ulama jihad Yordania Issam Barqawi, yang dikenal sebagai Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi, juga mengecam deklarasi kekhalifahan IS pada 2 Juli lalu.
Syaikh Al-Maqdisi menyeru kepada IS untuk “perbaiki diri kalian, bertobat dan berhentilah membunuh kaum Muslimin dan membelokkan agama.”
Syaikh Abu Qatada, yang dideportasi dari Inggris pada Juli 2013 lalu setelah menjalani 10 tahun gugatan hukum, dibebaskan bulan lalu atas tuduhan merencanakan sebuah serangan tahun 1999 terhadap sekolah Amerika di Amman.
Tetapi dia tetap di penjara, menghadapi tuduhan “terorisme” lain, yaitu dituduh merencanakan untuk menyerang turis di Yordania selama perayaan milenium.
(aliakram/arrahmah.com)