JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, memberi isyarat segera menetapkan Bendahara Umum (Bendum) PDIP, Olly Dondokambey, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Samad, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Olly akan segera ditandatangani. “Sekarang fasenya tinggal penyidik merampungkan lalu disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, nanti tinggal ditandatangani sprindiknya,”katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014), tulis okezone.com.
Samad mengaku, adanya keterlibatan Olly sebagaimana yang tercantum dalam vonis terdakwa kasus P3SON Teuku Bagus Mohammad Noor. Untuk itu, kata Samad, KPK tidak akan ragu dan takut, meski berhadapan dengan nama besar PDIP sebagai tempat bernaungnya Olly.
“KPK selalu bekerja profesional. Dalam putusan TBMN dijelaskan keterlibatan Olly Dondokambey. Percayalah bahwa KPK tidak punya keraguan sedikit pun walaupun Olly ini berasal dari partai pemenang pilpres. KPK bekerja secara profesional. Kami tinggal menunggu laporan dari satgas Hambalang,” pungkasnya.
Dugaan keterlibatan Olly Dondokambey dalam kasus korupsi P3SON Hambalang mencuat dalam surat dakwaan para terdakwa kasus tersebut. Terlebih dalam amar putusan dua terdakwa Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor disebutkan bahwa Bendahara Umum PDI Perjuangan itu terbukti menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek P3SON.
Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek P3SON yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebab, melalui Banggar DPR tersebut, anggaran proyek yang awalnya single years menjadi multiyears itu meningkat drastis, dari mulanya hanya menelan biaya sebesar Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. (azm/arrahmah.com)