Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari ‘Aisyah, ia berkata:
أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً وَهُوَصَائِمٌ ثُمَّ يَغْتَسِلُ
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam terkadang masih dalam kedaan junub pada waktu shubuh, padahal beliau puasa, kemudian mandi janabat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Seseorang yang sedang puasa, baik puasa sunnah maupun puasa Ramadhan, dan masih dalam keadaan junub, yaitu belum mandi besar karena janabat, sampai waktu shubuh, dinilai sah puasanya. Orang yang berjanabat ini wajib mandi besar sebelum melaksanakan shalat shubuh, karena orang yang junub tidak sah melakukan shalat, tetapi tetap sah meneruskan puasanya.
Junub yang dialami, baik karena bercampur dengan istri pada malam harinya maupun karena mimpi, tidak membatalkan puasa yang ia lakukan pada hari itu.
(arrahmah.com)