WASHINGTON (Arrahmah.com) – Salah satu pengadilan di Washington pada hari Rabu (2/7/2014) mulai menyidangkan warga Libya Ahmad Abu Khatalah yang dituduh mendalangi serangan terhadap gedung Konsulat Jendral AS di Benghazi tahun 2012 lalu. Hakim pengadilan menyatakan Abu Khatalah akan tetap ditahan selama menunggu proses peradilan, Al-Jazeera melaporkan.
Ahmad Abu Khatalah (43 tahun) diangkut ke sebuah pengadilan di Washington dengan pengawalan ekstra ketat.
The New York Times mengatakan hakim pengadilan federal pada Rabu memutuskan Abu Khatalah harus tetap dalam tahanan pemerintah dan ditahan tanpa ikatan.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Deborah A. Robinson berpihak pada Departemen Kehakiman AS, yang menyatakan bahwa tersangka, Ahmad Abu Khattala, harus ditahan sampai ia menghadapi sidang karena ia terus menimbulkan ancaman.
Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwaAbu Khatalah memiliki pandangan ekstremis dan telah merencanakan serangan terhadap Amerika Serikat dan kepentingan Barat dalam beberapa bulan terakhir.
Ahmad Abu Khatalah ditangkap oleh pasukan khusus salibis AS di kota Benghazi, Libya dua pekan yang lalu. Ia lalu diangkut ke kapal perang AS di Laut Mediterania.
Pada hari Sabtu (28/6/2014) Abu Khatalah diangkut dan dihadirkan di persidangan pengadilan federal Washington. Dalam persidangan tersebut ia didakwa memberikan dukungan material dan personil dalam “serangan terorisme” yang mengakibatkan kematian Duta Besar AS untuk Libya dan tiga staf Konsulat Jendral AS di Benghazi pada 11 September 2012. Abu Khatalah membela dirinya dan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut.
(muhib al majdi/arrahmah.com)