JAKARTA (Arrahmah.com) – Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) dalam maklumatnya tentang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 mendatang menyatakan haram memilih pasangan Jokowi-JK.
“Atas dasar ijtihad syar’i, khususnya dengan mempertimbangkan sisi manfaat dan mudharat, maka memilih pasangan nomor 2: Joko Widodo – Jusuf Kalla adalah haram hukumnya,” demikian bunyi butir ketiga maklumat FUUI yang diterima redaksi dini hari Selasa (1/7/2014).
Maklumat yang ditandatangani oleh Komisi Politik dan Strategi FUUI yang terdiri dari, H. Herman Ibrahim, HM. Rizal Fadillah,SH dan Tardjono Abu Muas ini juga menjelaskan beberapa alasan haramnya memilih pasangan Jokowi-JK.
Disebutkan pada maklumat itu bahwa dalam konteks keumatan, dengan tidak menafikan kelemahan yang ada pada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, maka pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla dinilai memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi, sebagaimana yang ditampakkan oleh pernyataan, sikap politik serta manuver-manuver yang dibangun oleh institusi maupun tokoh-tokoh pendukungnya. Seperti dalam hal gigihnya mereka memperjuangkan pencabutan Ketetapan MPRS NO. XXV tahun 1966 mengenai larangan faham komunisme, keinginan untuk menolak lahirnya Perda Syariat Islam, keberpihakan pada paham-paham sesat seperti Ahmadiyah, Syiah dan Islam liberal, keinginan untuk menghapus kolom agama pada KTP, pengawasan khotib Jum’at di masjid, menolak pemblokiran situs porno, hingga berupaya mencabut SPB dua menteri tentang pendirian rumah ibadah.
“Semua rencana, keinginan dan kecenderungan politik tersebut meresahkan dan mengancam eksistensi umat Islam serta berpotensi menciptakan iklim sentimen keagamaan yang dapat bermuara pada konflik horizontal,” tegas maklumat FUUI.
Lebih jauh FUUI berpesan, umat Islam dilarang memilih pemimpin yang berkarakter mudah dipengaruhi oleh lingkungannya yang cenderung memusuhi, mengabaikan aspirasi, serta memojokkan upaya umat Islam dalam memperjuangkan nilai-nilai moral dan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (azm/arrahmah.com)