Oleh: Ustadz Muhammah Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Salman bin ‘Amr Adh-Dhabbiy Ash Shahabi, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى الْمَاءِ فَإِنَّهُ طَهُورٌ
“Bila seseorang diantara kamu berbuka, hendaklah ia berbuka dengan kurma. Jika tidak menemukan, hendaklah ia berbuka dengan air, karena air itu adalah pembersih.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Darimi, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Penjelasan:
Sebaik-baik makanan yang dimakan ketika berbuka adalah kurma. Jika tidak ada kurma, hendaklah seseorang memulai berbuka dengan minum air putih, karena air putih menjadi pembersih, sekaligus obat bagi orang yang puasa. Orang yang berbuka dengan kurma atau air akan mendapatkan pahala karena melaksanakan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alayhi Wassalam.
Islam tidak melarang orang berbuka dengan nasi atau kue. Akan tetapi, perbuatan ini tidak mendapatkan pahala tambahan seperti halnya kalau berbuka dengan kurma atau minum air putih. Orang yang menghendaki adanya tambahan pahala dalam puasa, hndaklah mengikuti tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘Alayhi Wassalam ini, yaitu berbuka dengan makan kurma atau minum air putih.
(arrahmah.com)