Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Hafhsah, sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alayhi Wassalam bersabda:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar (subuh), maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Penjelasan:
Hadits di atas berisi ketentuan bahwa setiap orang yang puasa Ramadhan wajib mendahuluinya dengan niat sebelum datangnya waktu subuh. Hadits ini berisi dua pengertian, yaitu:
- Pada setiap malam seblum waktu subuh tiba, seseorang yang hendak puasa wajib menyatakan niatnya.
- Pada awal Ramadhan sebelum datangnya subuh, orang yang hendak puasa wajib menyatakan niatnya untuk puasa selama satu bulan Ramadhan.
Dari dua pengertian ini, pengertian kedua lebih tepat, karena ringan dan mudah dilakukan. Islam berprinsip pada kemudahan dan keringanan. Oleh karena itu, seseorang yang akan puasa selama satu bulan Ramadhan cukup menyatakan niatnya satu kali pada malam pertama Ramadhan. Niat tersebut cukup dinyatakan dalam hati, tidak perlu diucapkan dengan lisan. Jika orang menyatakan niat setiap malam, hal itu adalah sunnah.
(arrahmah.com)