PARIS (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Perancis pada hari Rabu (25/6/2014) mengukuhkan keputusan pemecatan guru muslimah, Fatimah Afif, dari pekerjaannya karena menolak untuk melepaskan hijab saat bekerja, Islammemo melaporkan.
Mahkamah Agung Perancis menyatakan pemecatan Fatimah Afif dari taman kanak-kanak swasta Baby-Loup di kota Chanteloup-les-Vignes, pinggiran ibukota Paris pada 2008 lalu telah sesuai dengan ketentuan intern sekolah pengasuhan anak.
Mahkamah Agung Perancis menjelaskan bahwa para pekerja pada perusahaan-perusahaan swasta wajib memenuhi ketentuan intern yang berlaku dalam perusahaan tempatnya bekerja, selama tidak ada peraturan yang melanggar kebebasan pribadi pekerja.
Pada bulan April 2013 setelah bertahun-tahun menjalani proses pengadilan dan banding, Pengadilan Kasasi Perancis memenangkan kasus Fatimah Afif. Pengadilan Kasasi Perancis menyatakan pemecatan Fatimah Afif tidak adil dan ia menjadi korban “diskriminasi agama”.
Pengadilan Kasasi menyatakan undang-undang tahun 2004 hanya melarang penggunaan hijab pada sekolah pemerintah, sementara tempat bekerja Fatimah Afifah adalah sekolah swasta sehingga tidak terkena ketentuan undang-undang tersebut. Seperti dilaporkan France24 saat itu Pengadilan Kasasi juga memutuskan sekolah swasta Baby-Loup wajib membayar denda sebesar 2.500 euro kepada Fatimah Afif.
Fatimah Afif adalah guru muslimah yang konsisten memakai hijab. Ia dipecat dari sekolah pengasuhan anak Baby-Loup di kota Chanteloup-les-Vignes, Paris pada 2008 karena menolak untuk melepas hijabnya saat mengajar. Di negara yang mengklaim dirinya sebagai kampiun demokrasi ini kaum muslimah tidak mendapatkan hak mereka untuk berpakaian sesuai syariat Islam.
(muhib al majdi/arrahmah.com)