KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Otoritas Islam Malaysia berencana untuk membuat suatu program baru yaitu kursus pasca–pernikahan bagi pasangan Muslim dan juga pelatihan pra–nikah untuk mencegah meningkatnya angka perceraian.
Program ini bertujuan antara lain untuk mengajak pasangan Muslim untuk menghadiri kursus yang berlangsung selama tiga hari dua–malam yang berfokus pada isu-isu domestik, relasi suami istri dan pendidikan anak,” kata Zakuan Sawai, direktur pengembangan masyarakat, keluarga dan sosial yang merupakan bagian dari Departemen Pengembangan Masyarakat Islam Malaysia (Jakim), seperti dikutip oleh Bernama, Rabu, (25/6/2014).
Kursus baru ini, menurut Zakuan, akan dibagi menjadi empat tahapan dan sasaran pasangan, yaitu pasangan yang telah menikah selama satu sampai lima tahun, enam sampai 10 tahun, dan 11 sampai 20 tahun ke atas.
Rencana yang diusulkan oleh Jakim ini lebih ditekankan bagi pasangan yang usia pernikahannya satu sampai lima tahun. Hal ini dilakukan setelah sebuah penelitian mengungkapkan bahwa usia pernikahan satu sampai lima tahun merupakan tahapan pernikahan yang rentan mengalami perselisihan yang berujung pada perceraian.
“Hal ini karena mereka masih dalam proses membiasakan diri satu sama lain,” katanya.
“Program ini diperkenalkan kepada PNS sebelum diperluas ke publik,” katanya.
Malaysia memiliki populasi hampir 26 juta, dengan orang Melayu, sebagian besar ummat Islam, yang membentuk hampir 60 persen.
Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Setiap pasangan dalam hubungan suci ini harus memperlakukan satu sama lain dengan baik dan hormat.
Perceraian merupakan hal yang sangat dibenci dalam Islam, dan tidak dianjurkan kecuali ada alasan yang sah.
(ameera/arrahmah.com)