KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Selasa (14/6/2014) telah mencabut keputusan yang dibuat sebelumnya oleh pemerintah yang didukung militer untuk menyita jaringan sekolah swasta yang dimiliki dan dijalankan oleh kelompok Ikhwanul Muslimin, sebuah sumber pengadilan mengatakan, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin.
Menurut sumber pengadilan, keputusan pada Selasa itu akan berlaku untuk keputusan serupa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh sebuah komite yang ditunjuk pemerintah untuk bertugas meninjau aset Ikhwanul Muslimin.
September lalu, Pengadilan Mesir untuk Masalah Darurat melarang semua aktivitas Ikhwanul Muslimin, gerakan Islam yang telah berusia puluhan tahun, dan semua organisasi yang berhubungan dengan itu. Keputusan pengadilan juga telah membekukan semua aset organisasi ini.
Langkah itu muncul sekitar tiga bulan setelah presiden terpilih Muhammad Mursi, seorang tokoh Ikhwanul terkemuka, digulingkan dan dipenjarakan oleh tentara Mesir.
Desember lalu, pemerintah memegang kendali atas jaringan sekolah Ikhwanul Muslimin yang berjumlah 87 sekolah yang tersebar di seluruh negeri setelah kelompok itu ditetapkan sebagai organisasi “teroris”.
Pada Selasa (24/6), Pengadilan Administratif Mesir mengatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah digunakan sebagai “cover” oleh pemerintah untuk penyisihan dana Ikhwanul Muslimin “tanpa dasar hukum.”
“Otoritas eksekutif tidak harus melangkahi atau mengabaikan hukum,” kata pengadilan itu.
Setelah putusan itu, Hakim Ezzat Khamis, anggota komite pemerintah yang bertugas untuk mengelola dana Ikhwanul Muslimin yang disita, mengatakan kepada wartawan bahwa komitenya berencana untuk mengajukan banding atas putusan pada Selasa itu setelah mempelajari laporannya secara keseluruhan.
Seorang anggota Dewan Negara, otoritas peradilan tertinggi Mesir dalam sengketa hukum antara negara dan masyarakat, menegaskan bahwa semua keputusan yang dikeluarkan oleh komite tersebut adalah batal demi hukum.
“Dana yang disita hanya bisa diatur oleh Pengadilan Pidana, bukan oleh komite administrasi,” kata Hakim Abdul–Meguid al-Muqanin.
Tindakan kekerasan terhadap Ikhwanul Muslimin yang tetap berlangsung telah menyebabkan banyak anggota kelompok itu tewas tewas dan ribuan lainnya berada di balik jeruji besi sejak pemecatan Mursi, musim panas lalu.
(ameera/arrahmah.com)