TURKI (Arrahmah.com) – Pemerintah Turki mengumumkan bahwa kabinet mereka telah memutuskan untuk memperbarui keputusan yang menyangkut resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) tentang pembekuan aset yang dimiliki oleh individu, organisasi dan lembaga yang berafiliasi dengan organisasi “teroris” dalam pertemuan mereka pada Senin (16/6/2014), dan menghapus nama Jabhah Nushrah dari cabang individu, organisasi dan lembaga jihad yang berafiliasi dengan Al-Qaeda di Irak.
Pada tanggal 3 Juni, Turki secara resmi menunjuk Jabhah Nushrah sebagai sebuah organisasi “teroris” dengan membuat perubahan yang diperlukan untuk keputusannya, yang diumumkan dalam Berita Negara tahun 2013, mengenai resolusi DK PBB. Namun, pada Rabu (18/6), kantor berita swasta Doğan menuduh bahwa Turki telah mengeluarkan Jabhah Nushrah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai organisasi “teroris” pada awal Juni, dari daftar teroris.
Seorang pejabat dari Departemen Luar Negeri Turki mengatakan kepada Today’s Zaman bahwa amandemen yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni dalam Berita Negara menyatakan pem-blacklist-an Jabhah Nushrah adalah sah dan bahwa Jabhah Nushrah masih terdaftar sebagai organisasi “teroris” sesuai dengan resolusi DK PBB.
“Turki membuat sebuah perubahan keputusan dan mendaftar Jabhah Nushrah sebagai organisasi teroris pada awal Juni. Jabhah Nushrah masih merupakan organisasi teroris untuk Turki tetapi tidak lagi terdaftar di bawah Al-Qaeda di Irak,” kata pejabat itu, menambahkan bahwa perubahan itu dilakukan setelah perubahan resolusi DK PBB mengenai Jabhah Nushrah pada awal Juni. Pejabat itu mengatakan Jabhah Nushrah masih didefinisikan dalam organisasi yang berafiliasi dengan Al-Qaeda sesuai dengan daftar DK PBB.
Berita Negara Turki mengatakan keputusan untuk memperbarui daftar “teror” dan mengeluarkan Jabhah Nushrah dari kelompok Al-Qaeda di Irak itu mulai berlaku pada Rabu (18/6).
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Turki pada Rabu (18/6) tersebut juga mengatakan bahwa keputusan Kabinet, pada Senin (16/6), hanya terdiri dari perubahan yang DK PBB buat pada tanggal 2 Juni ketika menghapus nama-nama Jabhah Nushrah, yaitu Jabhah Al-Nushrah, Jabhet Al-Nusra, Al-Nusrah Front dan Victory Front dari daftar nama-nama Al-Qaeda di Irak.
DK PBB mem-blacklist Jabhah Nushrah pada September 2013 sebagai alias dari Al-Qaeda di Irak. Pada tanggal 14 Mei DK PBB mendaftar Jabhah Nushrah sebagai sekutu Al-Qaeda dalam hal “berpartisipasi dalam pendanaan, perencanaan, fasilitasi, mempersiapkan, atau melakukan tindakan atau kegiatan oleh, dalam hubungannya dengan, dengan nama, atas nama, atau untuk mendukung” serta “merekrut; atau mendukung tindakan atau kegiatan” Al-Qaeda dan Al-Qaeda di Irak. Pada tanggal 2 Juni, Dewan Keamanan PBB memperbarui definisi Al-Qaeda di Irak dan menghapus nama Jabhah Nushrah sebagai nama alias dari Al-Qaeda di Irak. Sementara AS menunjuk Jabhah Nushrah sebagai sebuah organisasi “teroris” asing pada 11 Desember 2012.
Pemerintah Turki telah lama dikritik karena kegagalannya untuk mengkategorikan Jabhah Nushrah sebagai organisasi teroris, dan pemimpin Partai Uni Demokratik atau Democratic Union Party (PYD), Salih Muslim, telah menuduh bahwa Turki memberikan dukungan bagi kelompok Al-Qaeda, khususnya Jabhah Nushrah, melawan pasukan Kurdi di Suriah utara. Namun, dengan pengumuman ini Turki telah membantah tuduhan tersebut bersama dengan semua laporan berita dan klaim bahwa Turki telah membentuk hubungan dengan kelompok-kelompok jihad, terutama Jabhah Nushrah.
(aliakram/arrahmah.com)