BAGHDAD (Arrahmah.com) – Parlemen Irak pada hari Kamis (12/6/2014) gagal menetapkan undang-undang kondisi darurat karena tidak mencapai quorum. Sementara itu duta besar Irak untuk Perancis menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mendukung pemerintahan Baghdad, Al-Jazeera melaporkan.
Sumber Parlemen Irak mengatakan sidang parlemen hanya dihadiri oleh 128 anggota parlemen. Angka quorum mengharuskan kehadiran minimal 163 anggota parlemen, dari keseluruhan 324 anggota parlemen.
Sebelumnya PM Syiah Nouri Al-Maliki menyerukan kepada Parlemen Irak untuk menetapkan Undang-undang Kondisi Darurat guna memerangi kelompok-kelompok bersenjata yang telah menguasai beberapa kota dan terlibat pertempuran dengan pasukan Irak di wilayah-wilayah utara ibukota Baghdad.
Mayoritas anggota parlemen yang memboikot sidang parlemen pada hari Kamis berasal dari etnis Sunni dan Kurdi yang menolak pemberiaan kekuasaan tidak terbatas kepada Nouri Al-Maliki.
(muhib al majdi/arrahmah.com)