JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait pemberitaan tentang penolakan perda Syariat Islam oleh kubu petugas partai PDIP Jokowi-JK, Majelis Mujahidin (MM) menantang debat terbuka kepada kubu banteng moncong putih dan pendukungnya.
Sebelumnya dalam sebuah pernyataan di surat kabar nasional terbitan Jakarta disebutkan, “Kubu pasangan Capres/Cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla berencana memangkas peraturan daerah (perda) yang berlandaskan syariat Islam. “Ke depan kami berharap perda syariat Islam itu tidak ada,” kata Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
Sebagai institusi penegak Syari’at Islam di Indonesia, Majelis Mujahidin merasa perlu melakukan klarifikasi atas kebenaran berita tersebut di atas.
“Oleh karena itu, sebagai klarifikasi publik sekaligus uji sahih terhadap tuduhan Trimedya Panjaitan itu. Maka Majelis Mujahidin menuntut PDIP, Jokowi-JK dan Timsesnya, atau siapapun yang mendukung pernyataan Trimedya Panjaitan tersebut di atas, untuk mempertanggung jawabkan tuduhannya secara moral dan intelektual melalui DEBAT TERBUKA,” demikian tulis keterangan MM yang diterima redaksi Sabtu (7/6/2014).
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua Lajanah Tanfidziyah, Irfan S Awwas, sekretaris M. Shobbarin Syakur dan menyetujui Amir majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib disebutkan, rencana pasangan capres-cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menghapus perda Syari’at Islam dan menolak munculnya perda baru berlandaskan Syari’at Islam, berangkat dari sejumlah tuduhan dusta, antara lain:
- Syari’at Islam mengganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
- Perda Syari’at Islam tidak sejalan dengan ideologi yang dianut PDIP, yaitu Pancasila 1 Juni 1945.
- Syari’at Islam bertentangan dengan UUD 1945.
Segala tuduhan dusta yang dilontarkan Ketua Timses Jokowi-JK bidang Hukum, Trimedya Panjaitan itu merupakan halusinasi kaum anti agama yang telah merusak tata kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI. Apabila opini atau pernyataan di atas sengaja dilontarkan oleh Ketua Timses Jokowi-JK bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, Majelis Mujahidin menilai bila pasangan Jokowi-JK berkuasa niscaya kekuasaannya akan menjadi sumber malapetaka baru terhadap nasib rakyat Indonesia.
Selanjutnya Majelis Mujahidin juga menilai pernyataan tim petugas partai Jokowi-JK sebagai membawa misi sekuler yang a-historis dan inkonstitusional.
“Pernyataan di atas mengindiksasikan bahwa Capres/Cawapres yang diusung PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura itu, bukan membawa misi Pancasila, melainkan membawa misi sekuler yang a-historis dan inkonstitusional. Sebagai konsekuensi Negara RI yang berdasarkan Ketuhanan YME (ps 29 ayat 1 UUD ’45), maka tidak boleh ada aturan dan UU yang bertentangan dengan ajaran Tuhan. Jika syariat agama dalam Peraturan Daerah ditolak, apakah berarti PDIP dan Capres/Cawapres yang diusungnya membawa misi anti agama dan anti Tuhan? Jika benar demikian, maka menurut Islam: HARAM hukumnya bagi umat Islam untuk memilih mereka sebagai Presiden/Wakil Presiden RI.” demikian tulis surat yang ditujukan kepada Capres/Cawapres 2014 – 2019 Ir. Joko Widodo – Drs. Jusuf Kalla Cq. Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan itu. (azm/arrahmah.com)