AMMAN (Arrahmah.com) – Majid Al-Laftawi pengacara Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi menegaskan bahwa masa hukuman Syaikh Al-Maqdisi akan berakhir pada 15 Juni 2014 ini, Al-Jazeera melaporkan.
Al-Laftawi mengatakan kepada Al-Jazeera bahwasesuaiundang-undang yang berlaku Syaikh Isham Al-Barqawi atau lebih dikenal sebagai Abu Muhammad Al-Maqdisi, harus dibebaskan pada 15 Juni karena masa hukumannya telah berakhir.
Ia memperkirakan pada hari tersebut Syaikh Al-Maqdisi akan diserahkan oleh pihak penjara kepada Direktorat Intelijen Umum Negara, sebagai pihak yang pertama kali menangkap beliau, untuk kemudian dipulangkan ke rumah beliau.
Al-Laftawi menyatakan bahwa kekhawatiran atas dibebaskannya Al-Maqdisi adalah “perkara yang tiada realitanya”. Menurutnya undang-undang tidak memiliki hak apapun untuk menghalangi kebebasan beliau.
Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman dari 1993 sampai 2014, atas tuduhan terlibat dalam beberapa kasus “terorisme”. Diantaranya memberikan dukungan kepada Taliban Afghanistan.
Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi menunggu habisnya masa hukuman beliau di akhir bulan Juni 2014, setelah menjalani hukuman sejak 2010 atas tuduhan mendukung kelompok mujahidin Taliban Afghanistan, Al-Jazeera melaporkan.
(muhib al majdi/arrahmah.com)