ANKARA (Arrahmah.com) – Seorang pengguna Twitter di Turki telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena menggunakan nickname “Allah CC” di Twitternya, atas tuduhan “menghina nilai-nilai agama yang diterima oleh masyarakat“, sebagaimana dilansir oleh hurriyet daily news, Kamis (29/5/2014).
Pengguna Twitter tersebut, Ertan P., yang bekerja sebagai seorang guru, didakwa oleh jaksa di provinsi timur Muş atas tuduhan “menulis konten berbahaya” yang mewujudkan nama Allah dan Nabi.
Jaksa menolak klaim Ertan P yang mengatakan bahwa akun twitternya itu dibajak.
“Tersangka telah dijatuhi hukuman atas kasus penggunaan nickname dan postingan, tetapi untuk menghindari dakwaan, dia mengatakan bahwa postingan tersebut bisa saja ditulis setelah akunnya di-hack. Tetapi klaim ini tidak berdasar dan berkas penyelidikan membuktikan bahwa dia bersalah seperti yang telah dituduhkan,” demikian kata dakwaan.
Sevan Nisanyan, seorang penulis dan ahli bahasa asal Armenia, juga dihukum selama 58 minggu di penjara karena didakwa menghina Nabi Muhammad dalam sebuah posting blognya.
(ameera/arrahmah.com)