(Arrahmah.com) – Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabatnya serta umatnya yang komitmen menjalankan syariatnya. Amma ba’du.
Bab I
Mentauhidkan Allah dalam bidang kekuasaan, hukum dan ketaatan
Ketentuan 19
Tidak ada seorang pun yang lebih berhak dari orang lainnya atas harta milik umat Islam [Baitul Mal], setiap orang memiliki hak atas Baitul Mal sesuai kedudukan masing-masing dalam Islam, dan setiap orang diberi hak oleh Allah untuk mengelola harta yang dititipkan-Nya kepadanya
Allah Ta’ala berfirman:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian harta yang Allah menguasakannya kepada kalian! (QS. Al-Hadid [57]: 7)
وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
Dan berilah mereka sebagian harta yang telah Allah karuniakan kepada kalian! (QS. An-Nuur [24]: 33)
Hadits no. 56:
Dari Malik bin Aus bin Hadatsan ia berkata: “Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu bersumpah sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata:
وَاللَّهِ مَا أَحَدٌ أَحَقَّ بِهَذَا الْمَالِ مِنْ أَحَدٍ وَمَا أَنَا بِأَحَقَّ بِهِ مِنْ أَحَدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ أَحَدٌ إِلَّا وَلَهُ فِي هَذَا الْمَالِ نَصِيبٌ إِلَّا عَبْدًا مَمْلُوكًا وَلَكِنَّا عَلَى مَنَازِلِنَا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَقَسْمِنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالرَّجُلُ وَبَلَاؤُهُ فِي الْإِسْلَامِ وَالرَّجُلُ وَقَدَمُهُ فِي الْإِسْلَامِ وَالرَّجُلُ وَغَنَاؤُهُ فِي الْإِسْلَامِ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ وَ وَاللَّهِ لَئِنْ بَقِيتُ لَهُمْ لَيَأْتِيَنَّ الرَّاعِيَ بِجَبَلِ صَنْعَاءَ حَظُّهُ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَهُوَ يَرْعَى مَكَانَهُ
“Demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih berhak dari orang lain atas harta [Baitul Mal] ini, dan aku juga tidak lebih berhak dari seorang pun atas harta [Baitul Mal] ini. Demi Allah, tidak ada seorang pun dari kalangan kaum muslimin kecuali ia memiliki hak [bagian] dari harta [Baitul Mal] ini, kecuali jika ia adalah seorang budak.
Namun kedudukan [bagian] kita adalah berdasar ketetapan kitab Allah [Al-Qur’an] dan pembagian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Maka [bagian] seseorang diukur berdasar perjuangannya untuk Islam, kepeloporannya dalam memeluk Islam, kecukupan hartanya dalam Islam dan kebutuhan hidupnya. Demi Allah, seandainya aku masih hidup [pada tahun mendatang] sebagai pemimpin mereka, niscaya seorang pengembala kambing di gunung Shan’a [Yaman] benar-benar akan datang baginya bagiannya dari harta Baitul Mal ini, sementara ia tetap menggembala kambing di tempatnya [tanpa perlu meminta bagiannya ke Madinah, red].” (HR. Abu Daud no. 2950 dan Ahmad, 1/42 dengan lafal Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir berkata: Sanadnya shahih)
Hadits no. 57:
Dalam lafal yang lain dari Malik bin Aus bin Hadatsan ia berkata: “Suatu hari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berbicara tentang fai’, maka ia berkata:
مَا أَنَا بِأَحَقَّ بِهَذَا الْفَيْءِ مِنْكُمْ وَمَا أَحَدٌ مِنَّا بِأَحَقَّ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا أَنَّا عَلَى مَنَازِلِنَا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالرَّجُلُ وَقِدَمُهُ وَالرَّجُلُ وَبَلَاؤُهُ وَالرَّجُلُ وَعِيَالُهُ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ
“Saya tidak lebih berhak daripada kalian atas harta fai’ ini dan tidak ada seorang pun diantara kita yang lebih berhak atasnya daripada orang lain. Namun kedudukan [bagian] kita adalah berdasar ketetapan kitab Allah [Al-Qur’an] dan pembagian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Maka [bagian] seseorang diukur berdasar kepeloporannya dalam memeluk Islam, perjuangannya untuk Islam, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dan kebutuhan hidupnya.
(HR. HR. Abu Daud no. 2950 dan Ahmad, 1/42 dengan lafal Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir berkata: Sanadnya shahih)
Hadits no. 58:
Dalam lafal yang lain dari Malik bin Aus bin Hadatsan ia berkata: Saya telah mendengar Umar bin Khathab radhiyallahu berkata:
مَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَحَدٌ إِلاَّ وَلَهُ فِي هَذَا اْلفَيْئِ حَقٌّ ثُمَّ نَحْنُ فِيْهِ بَعْدُ عَلَى مَنَازِلِنَا فيِ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَقَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, الرَّجُلُ وَقِدَمُهُ وَ الرَّجُلُ وَ بَلَاؤُهُ وَالرَّجُلُ فِي الْإِسْلَامِ وَالرَّجُلُ وَعِيَالُهُ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ. وَإِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيكُمْ أَحْمَرُ مُحَذَّفُ اْلقَفَا يَحْكُمُ لِنَفْسِهِ بِحُكْمٍ وَلِلنَّاسِ بِحُكْمٍ وَيَقْسِمُ لِنَفْسِهِقَسْمًا وَلِلنَاسِ قَسْمًا. وَاللَّهِ لَئِنْ سَلْمَتْ نَفْسِي لَيَأْتِيَنَّ الرَّاعِيَ وَهُوَ بِجَبَلِ صَنْعَاءَ حَظُّهُ مِنْ فَيئِ اللهِ وَهُوَ فِي غَنَمِهِ
“Tidak ada seorang pun dari kalangan kaum muslimin kecuali ia memiliki bagian dari harta fai’ ini. Namun kedudukan [bagian] kita adalah berdasar ketetapan kitab Allah [Al-Qur’an] dan pembagian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Maka [bagian] seseorang diukur berdasar kepeloporannya dalam memeluk Islam, perjuangannya untuk Islam, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dan kebutuhan hidupnya.
Sesungguhnya hal yang paling aku khawatirkan atas diri kalian adalah apabila kalian dipimpin oleh seorang yang merah dan tengkuknya terlempari kerikil [maksudnya pemimpin yang korup dan individualis]; ia memutuskan untuk dirinya sendiri dengan satu keputusan yang berbeda dengan keputusannya untuk rakyat dan ia membagi jatah untuk dirinya sendiri yang berbeda dengan jatah untuk rakyat.
Demi Allah, seandainya aku masih hidup [pada tahun mendatang], niscaya seorang pengembala kambing di gunung Shan’a [Yaman] benar-benar akan datang baginya bagiannya dari harta fai’ Allah [Baitul Mal] ini, sementara ia tetap menggembala kambing di tempatnya.” (HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqa, 44/237 dengan sanad shahih)
Hadits no. 59:
Dari Abu Utsman An-Nahdi bahwasanya Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu menulis surat untuk gubernurnya di Azerbaijan:
يَا عُتْبَةُ بْنَ فَرْقَدٍ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ كَدِّكَ وَلَا مِنْ كَدِّ أَبِيكَ وَلَا مِنْ كَدِّ أُمِّكَ فَأَشْبِعْ الْمُسْلِمِينَ فِي رِحَالِهِمْ مِمَّا تَشْبَعُ مِنْهُ فِي رَحْلِكَ وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ أَهْلِ الشِّرْكِ وَلَبُوسَ الْحَرِيرَ
“Wahai Utbah bin Farqad, sesungguhnya harta Baitul Mal bukanlah hasil jerih payahmu sendiri, bukan hasil jerih payah bapakmu dan juga bukan hasil jerih payah ibumu. Maka kenyangkanlah kaum muslimin dalam rumah-rumah mereka sebagaimana engkau mengenyangkan dirimu dalam rumahmu dari harta Baitul Mal. Jauhilah olehmu sikap hidup bersenang-senang [foya-foya], janganlah memakai pakaian khas orang musyrik dan janganlah memakain kain sutera!” (HR. Muslim no. 2069)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(muhib al majdi/arrahmah.com)